Desaku Desamu, menyambut tahun baru 2023 dengan Positif Thingking Lihat, pikir, Kerjakan.

Must Read
- Advertisement -

jpg 20221229 200706 0000

Gambar : Hotel kusma Bandungan Kab. Semarang

RUKUN agawe sentoso crah agawe bubrah, Peribahasa ini merupakan salah satu sikap hidup orang jawa yang mendambakan kerukunan dan kedamaian di masyarakatnya.

Untuk mewujudkan kerukunan dan kedamaian hal yang paling mendasar untuk di perhatikan adalah tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik dan yang sehat, yang tidak di campuri pihak lain yang diluar  amanat undang undang.

Untuk menuju tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sehat itu di perlukan adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Salah satunya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pada pasal 1 ayat 2 berbunyi “Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.”

Terkait dengan LKD/LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan melalui musyawarah mufakat dan demokratis.

Dan dalam penyusunan pengurus LKD/KKK  setidaknya terdiri atas : ketua; Sekretaris; Bendahara; dan
Jenis LKD yang paling sedikit meliputi : Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kader Posyandu; PKK, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Tentunya untuk menuju pemerintahan desa yang baik dan sehat juga harus di tunjang oleh peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baik dan sehat juga Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi : Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa, Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut: Menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah desa, khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan sehat, ketika semua pihak yang terlibat benar benar berada dalam porsi yang pas pada posisinya dan amanah dalam menjalankan tugas kewajibannya, karena secara aturan sudah jelas tidak ada yang namanya tim pengawal pemerintahan Desa kecuali bentukan yang sesuai dengan aturan dan perundang undangan. Apa lagi ada yang menyebut tim satu, dua, dan tiga, hanya karena pernah menjadi tim sukses saat pil kades.

Tanggapan PT.HAI Terkait Tuntutan Warga Desa Wangandowo Kabupaten Pekalongan. (Humas : Minta waktu 3 Minggu)

Tanggapan PT.HAI Terkait Tuntutan Warga Desa Wangandowo Kabupaten Pekalongan. (Humas : Minta waktu 3 Minggu) Pekalongan, gerbanginterview - Atas musibah banjir Bandang yang dialami warga...

Jabatan Dandim 0714/Salatiga Resmi Diserah Terimakan Dari Letkol Inf Ade Pribadi Siregar,.S.E,.M,Si Kepada Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes

Jabatan Dandim 0714/Salatiga Resmi Diserah Terimakan Dari Letkol Inf Ade Pribadi Siregar,.S.E,.M,Si Kepada Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes SALATIGA, gerbanginterview - Danrem 073/Makutarama Kolonel Inf...

Pengusaha Bus Pekalongan Dukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Dalam Pemilihan Gubernur Jateng 2024

Pengusaha Bus Pekalongan Dukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Dalam Pemilihan Gubernur Jateng 2024 Pekalongan, gerbanginterview -Dukungan untuk Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi...

Dirlantas Sebut Sejumlah Kebijakan Kapolda Jateng Mampu Turunkan Jumlah Laka Lantas Selama Ops Ketupat Candi 2024

Dirlantas Sebut Sejumlah Kebijakan Kapolda Jateng Mampu Turunkan Jumlah Laka Lantas Selama Ops Ketupat Candi 2024 Semarang- gerbanginterview - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi...

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani.

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani. Pada Hari Selasa 14 Februari 2024 seluruh bangsa Indonesia yang sudah memiliki...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Tanggapan PT.HAI Terkait Tuntutan Warga Desa Wangandowo Kabupaten Pekalongan. (Humas : Minta waktu 3 Minggu)

Tanggapan PT.HAI Terkait Tuntutan Warga Desa Wangandowo Kabupaten Pekalongan. (Humas : Minta waktu 3 Minggu) Pekalongan, gerbanginterview - Atas musibah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This