BOYOLALI, Gerbanginterview.com – Peristiwa Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 44 orang wajib pajak yang mengagetkan warga Dukuh Banjarrejo Rt 02/09 Desa Kembangkuning Cepogo Boyolali, kini hangat jadi perbincangan banyak orang, pasalnya hanya dengan “Sim salabim abrakadabra lunas nas“(20/1/2023)
Terkait munculnya tagihan tunggakan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 44 warga wajib pajak dari Tahun 2015 hingga 2017. Semakin membuat penasaran lantaran setelah munculnya pemberitaan di Media masa, tiba – tiba tunggakan tersebut langsung menjadi lunas.
Hanya dengan “Sim salabim abrakadabra,” pajak menjadi lunas nas seratus persen,” Kata seorang warga wajib pajak. yang takut di sebut namanya.
Kadus 2 (Daruni) menjelaskan terkait Penunggakan tersebut, “Saya sudah berkordinasi dengan Kepala Desa, dan saya disarankan untuk segera menyelesaikan, atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 – 2017.” Kata Kadus 2 melalui telpon selulernya.
“Alhamdulillah urusan sudah selesai tidak ada Penunggakan lagi,” Kata Kadus Daruni, tetapi ketika ditanya selesai dengan cara bagaimana, sambungan telpon keburu dimatikan.
Peristiwa ini menjadikan hilangnya rasa kepercayaan publik, sementara pemerintah berusaha bagaimana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini bisa tuntas, salah satunya pernah membuat event di Carfreeday bayar pajak di acara tersebut dapat hadiah, terus bagaimana dengan peristiwa di Desa Kembangkuning Cepogo ini, begitu muncul berita di Media masa tunggakan menjadi langsung lunas.
Yarmanto Kepala Desa Kembangkuning melalui telpon selulernya menjelaskan, “Terkait dengan peristiwa munculnya tagihan tunggakan pajak PBB tahun 2015 – 2017 adalah urusan pemungut pajak tersebut, sebelum saya jadi Kepala Desa, saya adalah Kadus satu, dan saya tidak menjadi petugas pemungut pajak, dan alhamdulillah, setelah saya jadi Kepala Desa pajak tahun 2018 hingga sekarang lunas 100%, ” Jelasnya.
Lain ceritanya, seorang warga memberikan informasi di wilayah Kadus satu pada tahun 2016 masih di temukan Penunggakan pajak yang jumlahnya kisaran sebelas jutaan rupiah, dan seorang warga juga memberikan informasi adanya bangunan mangkrak yang nilainya 70 juta rupiah.
Yarmanto ketika di klarifikasi terkait bangunan mangkrak, dan tunggakan pajak di wilayah kadus satu, “Ya apa bila ada temuan temuan yang diasumsikan itu sebuah pelanggaran ya monggo monggo saja, toh semua itu ada konsekwensinya, apa bila tidak bisa membuktikan kebenarannya ya jelas ya harus di pertanggung jawabkan, dan terkait Penunggakan pajak yang urusannya dengan Kadus sudah saya sarankan untuk segera diselesaikan. (red.GI/Jiyono)