Beri 1 Kepastian Hukum Pendampingan Perdana LBH KIP Atas Sengketa Tanah

Must Read
- Advertisement -

Demak –Beri Kepastian Hukum Pendampingan Perdana LBH KIP Atas Sengketa Tanah

Pelaksanaan agenda sidang PS (Pemeriksaan Setempat) dalam perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Dmk atas gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh Masyudi selaku Penggugat yang dalam hal ini didampingi oleh LBH KIP vs Iskandar Setiawan, dengan obyek sengketa sebidang tanah dengan luas ± 11.580 m² terletak di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak , Jum’at (10 Maret 2023).

Selain dari Pengadilan Negeri Demak hadir pula staf perangkat Desa Kebonbatur beserta Camat Mranggen, Wiwin Edi Widodo. S.Sos.M.M.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut terkait gugatan PMH dengan no perkara 43/ Pdt. G/ 2022/PN.Dmk adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.

Sesuai dengan gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) yang kami ajukan, yang mana pokok permasalahannya dari Pihak Penggugat selaku ahli waris dari pemilik tanah yakni Sumadi Kam sama sekali belum pernah menjual kepada siapapun dan tanah tersebut masih berupa C 617 Persil 94 kelas D III ,luas ± 11.580 m² dan masih tercatat di buku C desanya atas nama Sumadi Kam, namun tiba- tiba muncul adanya sertifikat SHM No 357 yang sekarang atas nama Iskandar Setiawan.

Perlu diketahui SHM 357 atas nama Sumadi Kam terbit pada tahun 1988,sementara Sumadi Kam meninggal di tahun 1982. Kemudian dari Sumadi Kam di beli ke Anas Machtudi, kemudian pada tahun 2016 dari Anas Machtudi turun waris ke ahli waris Anas Machtudi yang bernama Murofiah, Ali Masyhar, Arif Budianto dan Maria Ulfah. Kemudian di tahun yang sama 2016 dijual dan beralih atas nama Iskandar Setiawan

Perlu untuk diketahui bahwa tanah tersebut yang menjadi obyek sengketa sekarang ini adalah tanah harta bawaan dari Sumadi Kam sebelum menikah dengan Kasminah, Sumadi Kam dalam pernikahannya dengaan Kasminah tidak mempunyai anak, karena Pak Sumadi mempunyai saudara kandung yang bernama Kurdi dan ahli waris dari Kurdi salah satunya adalah Masyudi selaku Penggugat, penyampaian kuasa Hukum Nunung Hermayanti S.H., M.H.,
Dwianto Wiryawan Herwindo S.H., dan Titus Wahyunadi S.H.

Untuk kedatangan dari pihak Hakim Majelis Pengadilan Negeri Demak antaranya hakim pemeriksa perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk; Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H.; Hakim Anggota: Dwi Florence ,S.H., M.H.

Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., menerangkan tentang dilakukannya sidang PS. pada hari Jumat tanggal 10 Maret .

“Sifat kami datang kelokasi sebatas untuk pemeriksaan tempat atau lahan yang saat ini masih dalam proses awal perkara atau lahan yang disengketakan kepada pihak satu penggugat dan pihak dua tergugat, untuk proses hukum ke depannya belum bisa kami menyebutkan, karena untuk perkara sengketa lahan yang saat ini disengketakan harus melalui beberapa proses untuk merujuk ke persidangan, dan sebelum itu harus ada pengukuran lahan atau obyek yang saat ini masih dalam pengembangan perkara, pada dasarnya kami sebatas pemeriksaan setempat ,” ucap, Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H. hakim anggota yang melakukan pemeriksaan setempat.

“Kami selaku Ketua Umum DPP LBH KIP ikut turun ke obyek perkara sengketa untuk mengikuti tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak beserta jajarannya,” ucap Kodrat G.

“Dan perlu saya sampaikan bahwa bapak Masyudi merupakan pemilik tanah ahli waris yang sah atas tanah yang saat ini, maksutnya tanah tersebut telah bersertifikat pada nama orang lain,’ lanjutnya

“Dugaan analisa hukum kami, bahwa Pengalihan Hak Atas Tanah, yang telah diambil alih oleh pihak lain yaitu dengan cara menggunakan prosedur hukum yang tidak jelas, sehingga produk sertifikat tersebut menuai permasalahan baru,” terangnya

“Untuk itu kami segenap Tim LBH KIP selaku yang dikuasakan oleh bapak Masyudi akan berupaya membantu melakukan pendampingan hukum dan mengikuti perkembangan, yang saat ini sedang ditegakkan di Pengadilan Negeri Demak, dalam upaya mencari kepastian hukum,” pungkas Kodrat G.

(Iqbal R)

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun 1990 an, ia juga menjadi...

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This