Lebak – Oknum Kepala Desa diduga melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini menuai kritik dari seluruh elemen masyarakat.
Pasalnya, video syur Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten yang berinisial H dengan seorang wanita beredar di dunia maya pada Minggu (12/03/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua BPD setempat telah mengadakan Musyawarah pada minggu lalu. Dan oknum Kepala Desa (H) mengakui bahwa wanita yang berada dalam video itu adalah istri keduanya yang telah dinikahinya pada tanggal 31 Desember 2022.
“Kami sudah menikah dan Sah secara Syari’at Agama Islam,” ucap H saat itu.
Kejadian tersebut juga jadi sorotan Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP), Iik Apandi.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, Saya prihatin. Seharusnya sebagai seorang Kepala Desa dapat memberikan contoh atau teladan bagi warga (masyarakat),” ungkap Iik.
Sementara itu, salah seorang Tokoh Perwakilan Masyarakat, Viktor Maulana Ferari mengatakan, mereka tidak mempermasalahkan terkait video tersebut, Tetapi, soal izin pernikahan H yang legal dari istri pertama (istri tua). Hal tersebut tidak diungkapkan pada saat acara klarifikasi yang digelar minggu lalu.
“Sebagai seorang Kepala Desa, jelas ini melanggar kode etik. Kami akan mengambil sikap, tindakan dan langkah-langkah berikutnya. Kami sudah melayangkan surat pengaduan yang kedua kepada BPD Desa Cigoong Utara dan Dinas-dinas terkait.
Kami akan kawal terus sampai tuntas dan bila perlu kami akan melayangkan surat ke Bupati Lebak, Kapolres Lebak, bahkan bila perlu kami akan melayangkan surat sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Iik juga meminta kepada pemerintah agar memberikan tindakan tegas atau sanksi kepada Oknum Kades tersebut atas perbuatannya.
(***)