SEMARANG, Gerbanginterview.com – Setelah mengalami penundaan sidang putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kabupaten Pati yang mestinya dilaksanakan pada.kamis 6/4/2023). Akhirnya sidang putusan perkara H. Utomo kembali digelar pada senin (10/4/2023)
Berdasarkan data dan fakta dipersidangan yang di beberkan pada sidang sidang sebelumnya yang udah dilakukan berkali kali, Ketua Majelis Hakim memutuskan dengan mengetok palu bahwa Saudara H.Utomo dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Hal ini tentunya disambut gembira oleh pihak keluarga Haji Utomo yang diwakili adiknya Ahmad beserta keluarga yang mengikuti sidang sampai selesai.
Ahmad adik H. Utomo usai mengikuti sidang putusan kepada awak media mengucapkan alhamdulillah kakak kami Utomo akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim, dan kami mengapresiasi pihak pengadilan sangat adil,” ucapnya.
“Kakak saya tidak bersalah dan di dzolimi, tunggu tanggal mainnya diatas langit masih ada langit, Mas Utomo bukan penipu dia didzolomi,” ujar Ahmad.
Sementara itu Kuasa Hukum.H Utomo, Pahrur Dalimunthe dalam keterangan persnya menuturkan “Hari ini ada keadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, warga negara yang tidak bersalah memang harus di bebaskan,” ucapnya.
Secara hukum tadi setelah Majelis Hakim mengetok palu maka harus dilepaskan, dan hari ini pihak klien kami akan langsung.menjemput H Utomo agar segera kumpul bersama keluarga,” ujar Pahrur Dalimunthe.
Menurutnya berdasarkan fakta dipersidangan sebenarnya ini masalah simpel bukan perkara sulit, ini masalah bisnis, uang uangnya jelas, pengembaliannya jelas bahkan dari fakta persidangan yang kami kembalikan jauh melebihi dari uang yang diberikan oleh korban.
Apalagi kami sudah bikin audit, investigasi yang mana hasilnya menunjukan uang yang kami beeikan melebihi dari uang yang diberikan oleh korban. Jadi ini sama sekali ini tidak ada penipuan, ini murni bisnis,” tandasnya.
Pahtur menambahkan kalau kami ingin gugat balik itu sangat bisa karena uang yang kami berikan pada korban jauh melebihi uang yang diberikan oleh korban.
Kami berharap mulai detik ini jangan ada yang menuduh bahwa Pak Utomo itu penipu, harkat martabatnya harus dikembalikan,” pungkas Pahrur
Pada waktu terpisah kuasa hukum beserta rombongan saat menjemput H. Utomo yaang sudah dinyatakan bebas dari penjara, Pahtur kembali mengatakan pihaknya belum merencanakan apa apa sementara ini.
Sekarang kita mengucapkan rasa syukur alhamdulillah, Pak Utomo bisa berkumpul dengan keluarganya. Sore ini bisa buka bersama bersama keluarga.
Kalau pihak korban melakukan kasasi akan kami lawan, kami yakin putusan di MA tetap sama karena Pak H. Utomo memang tidak bersalah,” ujar Pahrur Dalimunthe.
Sementara, H. Utomo usai bebas mengucapkan syukur alhamdulillah masih ada keadilan hukum, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya akan kami
runding dulu dengan keluarga.
” Saya masuk penjara hampir enam bulan, di Polda Jateng dua bulan di Lapas Pati hampir enam bulan, karena di dzolimi,” pungkasnya.
Laporan : Taufik
Editor : MSar