Gelar Penyuluhan Hukum Rt, RW, dan Tokoh Masyarakat Pemdes Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang

Must Read
- Advertisement -

GerbanginterviewGelar Penyuluhan Hukum Rt, RW, dan Tokoh Masyarakat Pemdes Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang

Pemerintah Desa (Pemdes) Jetis kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, bersama POSBAKUMADIN Boyolali menggelar penyuluhan hukum kepada RT RW dan Tokoh Masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa. (17/5/2023)

Desa Jetis Kecamatan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Mengadakan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema :  Penyuluhan hukum penggunaan Media sosial yang bijak, dan Hukuman tentang Pengedar dan Pemakai Narkoba.

Gelar penyuluhan hukum

Acara penyuluhan hukum di Desa Jetis diawali oleh Warsono Spi, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) ia memberikan penjelasan terkait insentif atau konpensasi RT dan RW dan penjelasan asal sumber dananya. “Saya ini menerima Total 1.100.000 (satu juta seratus ribu)” Pengakuan dari salah satu RT.

Hadir sebagai Pemateri adalah Kabag Hukum Kabupaten Semarang  Suyana, SH, Msi, dan Budi Kristanto, SH, dari Posbakumadin Boyolali, adapun materi yang di paparkan dari Suyana,SH,Msi memaparkan tentang penggunaan media sosial yang bijak, “Saring sebelum Sharing,” Itu slogannya.
Suyana, lebih menekankan tentang penggunaan HP, karena banyak yang terjebak hukum gara gara HP.

Penyuluhan hukum

Dan dari Budi Kristanto memaparkan terkait hukuman pemakai narkoba dan hukuman sebagai perantara atau kurir narkoba, masyarakat harus paham terkait hukuman bagi pemakai narkoba dan hukuman perantara atau pembawa narkoba.

Di contohkan oleh Budi Kristanto, SH, “Suatu misal Si A, tertangkap petugas dan terbukti membawa barang, kemudian mengaku dengan petugas, ini bukan barang saya, dan saya hanya di suruh membawakan, maka ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam paparannya, Budi Kristanto, SH menjelaskan lebih lanjut bahwa “pembawa dan pemakai hukumnya lebih berat yang membawa atau pengedar.” Jelasnya

Kemudian Si B kedapatan membawa barang, dengan petugas mengaku, “ya saya yang memakai” maka jeratan hukuman yang dapat dikenakan untuk Si B adalah diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.(Tim GI/003)

Polsek Muntilan Pertemukan Kembali Anak Yang Terlantar Dengan Orang Tuanya

Polsek Muntilan Pertemukan Kembali Anak Yang Terlantar Dengan Orang Tuanya MAGELANG, Gerbanginterview - Seorang Anak laki- laki berinisial WW berusia 10 tahun ditemukan di pinggir...

Irjen Pol Ahmad Luthfi pererat sinergi dengan GP Ansor Jawa Tengah; hal senada di katakan Ketua PW Ansor Jateng menyatakan setiap saat...

Irjen Pol Ahmad Luthfi pererat sinergi dengan GP Ansor Jawa Tengah; hal senada di katakan Ketua PW Ansor Jateng menyatakan setiap saat berkolaborasi dengan...

Pengawas Jembatan yang Ambruk di Tobaih Sampang, Saling Tuding Oknum LSM dan Wartawan

SAMPANG || gerbanginterview.com - Ambruknya jembatan di Dusun Ganbillah Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah yang baru diselesai dikerjakan sekitar 6 bulan yang lalu masih...

BNPT, Penyerahan Simbolis Bantuan Dana Hibah APBD Kota Salatiga.

BNPT, Penyerahan Simbolis Bantuan Dana Hibah APBD Kota Salatiga. SALATIGA, Gerbanginterview - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Launching Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan...

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres : Selamat kepada Kompol Giyarto

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres : Selamat kepada Kompol Giyarto PEKALONGAN, gerbanginyerview – Bertempat di aula Polres Pekalongan, telah dilaksanakan upacara kenaikan pangkat pengabdian,...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Polsek Muntilan Pertemukan Kembali Anak Yang Terlantar Dengan Orang Tuanya

Polsek Muntilan Pertemukan Kembali Anak Yang Terlantar Dengan Orang Tuanya MAGELANG, Gerbanginterview - Seorang Anak laki- laki berinisial WW berusia...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This