Gelar Penyuluhan Hukum Rt, RW, dan Tokoh Masyarakat Pemdes Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang

Must Read
- Advertisement -

GerbanginterviewGelar Penyuluhan Hukum Rt, RW, dan Tokoh Masyarakat Pemdes Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang

Pemerintah Desa (Pemdes) Jetis kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, bersama POSBAKUMADIN Boyolali menggelar penyuluhan hukum kepada RT RW dan Tokoh Masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa. (17/5/2023)

Desa Jetis Kecamatan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Mengadakan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema :  Penyuluhan hukum penggunaan Media sosial yang bijak, dan Hukuman tentang Pengedar dan Pemakai Narkoba.

Gelar penyuluhan hukum

Acara penyuluhan hukum di Desa Jetis diawali oleh Warsono Spi, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) ia memberikan penjelasan terkait insentif atau konpensasi RT dan RW dan penjelasan asal sumber dananya. “Saya ini menerima Total 1.100.000 (satu juta seratus ribu)” Pengakuan dari salah satu RT.

Hadir sebagai Pemateri adalah Kabag Hukum Kabupaten Semarang  Suyana, SH, Msi, dan Budi Kristanto, SH, dari Posbakumadin Boyolali, adapun materi yang di paparkan dari Suyana,SH,Msi memaparkan tentang penggunaan media sosial yang bijak, “Saring sebelum Sharing,” Itu slogannya.
Suyana, lebih menekankan tentang penggunaan HP, karena banyak yang terjebak hukum gara gara HP.

Penyuluhan hukum

Dan dari Budi Kristanto memaparkan terkait hukuman pemakai narkoba dan hukuman sebagai perantara atau kurir narkoba, masyarakat harus paham terkait hukuman bagi pemakai narkoba dan hukuman perantara atau pembawa narkoba.

Di contohkan oleh Budi Kristanto, SH, “Suatu misal Si A, tertangkap petugas dan terbukti membawa barang, kemudian mengaku dengan petugas, ini bukan barang saya, dan saya hanya di suruh membawakan, maka ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam paparannya, Budi Kristanto, SH menjelaskan lebih lanjut bahwa “pembawa dan pemakai hukumnya lebih berat yang membawa atau pengedar.” Jelasnya

Kemudian Si B kedapatan membawa barang, dengan petugas mengaku, “ya saya yang memakai” maka jeratan hukuman yang dapat dikenakan untuk Si B adalah diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.(Tim GI/003)

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...

SMPN 1 Wonokerto Adakan Diklat Jurnalistik.

SMPN 1 Wonokerto Adakan Diklat Jurnalistik. Pekalongan, gerbanginterview - Dalam rangka melaksanakan program kerja Sekber Insan Pers Jawa Tengah( IPJT) DPC Pekalongan Raya kali ini...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This