Kejujuran Sering Menjadi Pertaruhan Demi Kepentingan.
Gerbanginterview – Bukan kali pertama, bicara soal Netralitas ASN dan Pemdes, disetiap menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) keberadaan ASN dan Pemdes selalu menjadi sorotan masyarakat yang peduli dengan situasi alam politik seperti saat ini. “Kejujuran sering Menjadi Pertaruhan Demi Kepentingan”
Mari kita perhatikan Rambu rambu aturan tentang ASN dalam Pemilu salah satunya Asas Netralitas ASN, Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, bunyi dari pasalnya sangat jelas, “Setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”
Kemudian tentang Pemdes, juga sudah ada rambu rambu nya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur jelas bahwa kades dilarang berpolitik. Pasal 29 huruf g berbunyi, “Kades dilarang menjadi pengurus partai politik”.
Baca juga : Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani Giat Sambang Warga Desa Bengking, Kecamatan Jatinom, Berikan Berbagai Bantuan.
Pasal 29 huruf j berbunyi, “Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Termasuk Perangkat Desa juga ada larangan untuk menjadi pengurus partai politik, dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.dan masih banyak aturan aturan yang melarang terlibat dalam politik praktis.
Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara, Kompetisi Sepakbola Usai Dini Kapolres Magelang Kota Cup, Resmi dimulai.
Mengacu dari aturan aturan yang sedemikian rupa untuk para ASN dan Pemdes, tinggal bagaimana implementasinya para pelaku kepada masyarakat, karena diluar aturan aturan itu ada pertanggungan jawab secara moril kepada masyarakat, ASN dan Pemdes itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentunya konsekwensi nya ada “Sebuah Kejujuran seorang ASN dan Pemdes, teruji disini di Pemilihan Umum (Pemilu) ini”.
Kejujuran sangat identik dengan gambaran jati diri seseorang, semisal dalam diri kita anggap itu benar dan baik belum tentu, benar dan baik untuk orang lain, dan sebagai masyarakat juga punya hak untuk berpendapat, maka tulisan ini adalah sebuah ungkapan yang tidak lain titip sebuah harapan, semoga “Sebuah kejujuran jangan menjadi korban kepentingan”. (Redaksi/GI.003)