57 orang Warga Desa Kunti Korban Tukar Guling Tanah Kas Desa ( TKD) Berunjukrasa di Kantor Desa.
Gerbanginterview – Aksi Pemasangan spanduk oleh warga Desa Kunti sebanyak 32 orang Korban tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang telah dibatalkan oleh Inspektorat Kabupaten Boyolali yang dilakukan di Balai Desa Kunti Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali. pada Senen (3/7/2023)
Aksi demo warga Desa Kunti Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali, dilatarbelakangi pembuatan sertipikat yang tak kunjung jadi, yang akhirnya habis kesabarannya warga menggruduk Kantor Desa Kunti agar proses sertipikat cepat jadi.
Tuntutan para korban Tukar Guling warga masyarakat Desa Kunti yang sudah memberikan uang sebagai ganti rugi tanah yang sudah ditempati kepada Panitia PTSL tahun 2019, masyarakat menuntut Sertifikat segera dijadikan atau uang yang sudah dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat yang sudah membayar, dan Permasalahan yang sudah diajukan aduan ke Sat Reskrim Polres Boyolali agar segera ditindak lanjuti dan para pelaku segera diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Warga masyarakat Desa Kunti memasang Spanduk berbunyi “Panitia PTSL Desa Kunti Bobrok, Jadikan Sertifikat Kami atau Kembalikan Uang Kami, 57 Orang Korban Menanti Uang Rp1 Miliar”. Dengan tulisan itu bukan tanpa alasan sebab masyarakat sudah muncak kesabarannya sudah habis, “Panitia Diacok Balekno Duitku”, “Korban PTSL”.sampsi segitunya.
Atas kejadian demo itu, Forkopimcam Andong menghimbau Agar masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum tentang permasalahan tersebut yang sudah di laporkan ke Polres.
Agar masyarakat korban tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri, Forkopimcam Andong juga menghimbau agar spanduk yang di pasang segera dilepas, setelah difoto oleh wartawan.
Masyarakat di minta tetap bersabar Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan khusus tentang kasus dugaan pungli PTSL tukar guling tanah Kas Desa yang tidak sesuai prosedur di Desa Kunti Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali pada th 2019 sudah di tindaklanjuti. (Lap.Jiyono/GI.red.003)