Beberapa Wali Murid MTsN Susukan Kab. Semarang Keluhkan Dana Sumbangan.

Must Read
- Advertisement -

 

Beberapa Wali Murid MTsN Susukan Kab. Semarang Keluhkan Dana Sumbangan.

Gerbanginterview – Dua minggu terakhir pada bulan Oktober 2023 LSM GAKI Jawa Tengah menerima pengaduan secara lisan dari beberapa wali murid sekolah MTsN Susukan Kabupaten Semarang, terkait usaha Sekolah tersebut yang mengadakan Penggalangan dana yang katanya untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dibiayai pemerintah.

Adapun penggalangan dana dari wali murid model kwitansinya berbunyi begini : Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPMP) yang tidak dibiayai DIPA, (Daftar Isian Pengguna Anggaran) dan dalam listnya berbunyi biaya SPMP sebesar Rp 180.000,- dan biaya les, Rp 40.000,- untuk buku ajar/LKS dalam kwitansi terbilang Rp 368.000,- Kartu pembayaran Infak sudah di tentukan sebesar Rp 500.000,-

Beberapa wali murid MTsN Susukan Kabupaten Semarang yang menemui LSM GAKI Jawa Tengah itu diantaranya (YS), laki laki (AR) laki laki dan (AN) perempuan, Dalam pengaduannya para wali murid mengeluh merasa sangat keberatan atas adanya bebagai penarikan dana di Sekolah MTsN Susukan Kabupaten Semarang tersebut.

Ketua LSM GAKI Jawa Tengah (Jiyono,SP) memberikan masukan atau penjelasan kepada para wali murid MTsN Susukan Kabupaten Semarang terkait penggalangan dana, bahwa ada beberapa poin – poin penting yang wajib diperhatikan dalam melakukan penggalangan dana berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penjelasannya Ketua GAKI Jawa Tengah Jiyono, SP juga memaparkan terkait poin poin yang termasuk pungutan liar (Pungli) yang berkedok Biaya pendidikan, diantaranya Uang pendaftaran masuk, Uang komite, Uang OSIS, Uang ekstrakurikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang, Uang study tour, Uang les, Uang buku ajar, Uang Infak, Uang LKS, Nah, diantara itu ada tidak yang dilakukan oleh pihak sekolahan.

Ketua GAKI Jawa Tengah, menjelaskan kepada para wali murid yang menemuinya, Bahwa setiap sekolah dalam usaha pemenuhan kebutuhan dana, menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Namun yang sifatnya suka rela, tidak mengikat, karena itu berbentuk sumbangan.

Demi kebenaran informasi yang di bawa para wali murid MTsN Susukan Kabupaten Semarang ke LSM GAKI Jawa Tengah, pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, pukul 15,45 wib, Ketua LSM GAKI Jawa Tengah Jiyono, SP dan beberapa anggotanya menemui Kepala Sekolah MTsN Susukan Kabupaten Semarang, Nurhadi, MTsN Susukan bertempat di ruang TU.

Dalam pertemuan itu Kepala Sekolah menjelaskan terkait dengan keluhan para wali murid yang keberatan adanya dana sumbangan yang sebelumnya sudah di rapatkan dan di setujui oleh Komite, “Semua yang sudah menjadi program itu sudah melalui mekanisme, sesuai peraturan dan saya juga punya dukumennya,” Jelas Kepala sekolah. Sembari menunjukkan berkas.

Beberapa

Kepala sekolah juga menjelaskan, “Tradisi ini saya tinggal melanjutkan, sebelum saya ada disini, program seperti ini sudah ada,” Paparnya.

“Saya tidak habis pikir ada apa sebenarnya, saya terima saja, saya bukannya membela diri, saya lengkap dengan dokumen, semua sesuai prosedur, saya juga sudah di panggil Kawil Kemenag di Semarang,” Terangnya.

Yang jelas Kepala sekolah pro aktif memberikan penjelasan, terkait istilah permintaan dana sumbangan di MTsN Susukan ini sudah berlangsung lama sebelum Kepala sekolah yang saat ini menjabat.

Sementara keterangan yang di dapat dari beberapa guru dan Komite memberikan jawaban yang beragam, salah satunya keterangan dari keboardingan (BK) dirinya merasa orang bawahan tidak tahu menahu, “Tanyakan saja bagian Humasnya.” Tegasnya.

Dan keterangan dari guru (AM) memberikan keterangan pada intinya sama dengan Kepala Sekolah, semua sudah melalui mekanisme, namun dirinya tidak mau komentar yang lebih takut salah karena yang lebih berhak menjawab adalah Kepala Sekolah sendiri.

Lain lagi dengan (AZ) mantan guru di MTsN Susukan dan saat ini sebagai Komite di Sekolah tersebut, terkait dengan permintaan dana di MTsN Susukan, ia menjelaskan begini, “Belum sepenuhnya mendapat persetujuan dari Komite, Kepala Sekolah sudah lebih dulu menjalankan programnya,” Katanya.

Tetapi (AZ) ketika di tunjukkan beberapa kwitansi dari para wali murid yang menunjukkan kwitansi dengan kop Yudistira oleh tim gerbang melalui pesan Whatsapp ia menjawab dalam whatsapp begini, “Tanya aja pada Koprasi,” Tegasnya.

Apapun ceritanya di Sekolah manapun kalau sudah menyentuh dengan yang namanya pungutan dansumbangan untuk sekolahan harus mengacu paga aturan yang ada, dan perlunya sosialisasi terhadap para wali murid agar tidak gagal paham dengan istilah pungutan dan sumbangan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Beberapa

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Jadi jelas pungutan pada pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang namun diperbolehkan adanya sumbangan pendidikan. Sedangkan untuk pungutan bagi satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat (swasta) dan sumbangan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah tersebut wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan, terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. Apabila sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Lap.Wisnu/Yatin.red.003)

Dimanapun Kami Berada, Kami Selalu Berbagi

Dimanapun Kami Berada, Kami Selalu Berbagi Gerbanginterview - Disela2 kegiatan dlm mendukung HUT ke 79 TNI dan Pengamanan Pelantikan RI1 terpilih di Jakarta, pasukan siap...

Adu Kekayaan Kedua Calon Wabup Sampang, Siapa Terkaya?

Sampang, gerbanginterview.com - Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024, transparansi harta kekayaan para calon menjadi salah satu sorotan publik. Dalam hal ini,...

Miliki Harta Miliaran, Mampukah Paslon Jimad Sakteh Menangkan Kontestasi Pilbup Sampang?

Sampang, gerbanginterview.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz, yang lebih dikenal dengan sebutan "Jimad Sakteh", tampil dalam...

Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp 58 Juta di KSP Bangun Jaya Mataram, 4 Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp 58 Juta di KSP Bangun Jaya Mataram, 4 Tersangka Ditangkap Boyolali, Gerbang interview – Kerja cepat dan...

Polres Boyolali Gelar Operasi Pekat dalam Rangka OMPC 2024: Amankan 34 Botol Miras Berbagai Jenis

Polres Boyolali Gelar Operasi Pekat dalam Rangka OMPC 2024: Amankan 34 Botol Miras Berbagai Jenis Boyolali, Gerbanginterview – Dalam ra BNIngka menjaga keamanan dan ketertiban...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Dimanapun Kami Berada, Kami Selalu Berbagi

Dimanapun Kami Berada, Kami Selalu Berbagi Gerbanginterview - Disela2 kegiatan dlm mendukung HUT ke 79 TNI dan Pengamanan Pelantikan RI1...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This