Kondusifitas warga masyarakat desa dalam pemilu tergantung pada netralitasnya Pemerintah Desa dan ASN yang ada
Gerbanginterview – Terciptanya Pemilu yang LUBER JURDIL di tingkat desa adalah tergantung netralitasnya Pemerintah Desa dan para ASN yang ada, yang tidak menggiring warganya ke salah satu partai atau paslon tertentu, hendaknya para pemerintah desa dan ASN menjunjung tinggi amanat undang-undang yang melekat padanya, senantiasa berlaku adil, berpikiran profesional dengan mematuhi ketentuan peraturan larangannya, sehingga dengan sikap demikian netralitas Pemerintah Desa dan ASN tetap terjaga, warga masyarakat bersuka cita, bergembira melakukan pemilu dengan nyaman.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku kebijakan penyelenggaraan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Apalagi dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Jelas dan sangat jelas, terang benderang aturan yang mengikat Pemerintah Desa dan ASN dalam pelaksanaan pemilu, maka warga masyarakat terutama Ketua RT, tidak perlu takut, jika ada ajakan dari Pemerintah desa atau ASN yang menggiring kesalah satu Partai atau paslon Presiden dan wakil presiden tertentu, selama pilihan itu tidak sesuai hati nurani warga masyarakat, biarkan warga masyarakat memilih dengan bebas.
Demi terciptanya kondusifitas warga masyarakat desa, perlunya turun gunung para penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu, untuk menangkap isu isu yang tersebar dan belum tentu kebenarannya tentang ketidak netralan Pemerintah desa dan ASN, seperti ada isu isu pemberitaan tentang ASN yang viral dalam satu video berdurasi 1 menit 41 detik, yang menceritakan ajakan dan tarikan iuran untuk pemenangan salah satu paslon presiden, tentu informasi itu membuat tidak nyaman semua pihak.
Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu 2024, yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022 , Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Langkah langkah persuasif pemerintah sebenarnya sudah sedemikian rupa, ini bentuk upaya agar pemilu 2024 berjalan baik dan sukses tanpa ekses, tinggal bagaimana keterlibatan para Pemerintah Desa dan ASN yang selama ini di duga banyak di isukan keterlibatannya ke salah satu partai dan paslon presiden dan wakil presiden tertentu,
Mari kita bersama sama mengawal dan mensukseskan pemilu 2024, kita berada di tempat masing masing tidak masuk di rumah tangga orang, kita tidak menebar isu isu yang menggangu jalannya pemilu, Pemerintah Desa, dan ASN adalah harus netral dalam pemilu. (Redaksi/GI)
.