Bendahara Desa Gunung Rancak Ditetapkan Tersangka, Tapi Tidak di tangkap, Namun Harus Lapor Seminggu Sekali
SAMPANG || gerbanginterview.com – Bendahara Desa Gunung Rancak, Sofrowi tidak di tangkap tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial namun harus lapor seminggu sekali ke Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (04/01/2024).
Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang. Menuturkan Bahwa Bendahara Desa Gunung Rancak, Ialah Sofrowi Tersangka kasus korupsi bansos wajib lapor seminggu sekali.
“Iya mas Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali,” kata Wahyudi.
Achmad Wahyudi juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ialah Tersangka. Aman tidak mungkin lari.
Baca juga :
Modus, Kerjasama dengan Jaminan 3 cek senilai 1 Milyard, Ternyata Kosong,
“Aman Tersangka-nya ada mas, wajib lapor kok mas,” terangnya kepada wartawan.
Ketika ditanyakan oleh media ini, Terkait penetapan Tersangka lain pihaknya mengungkapkan. Bahwa sebentar lagi dan harap bersabar.
“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak. Meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang, agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.
Saody juga menegaskan. Bahwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang, agar segera mengamankan Sofrowi. Jangan sampai berkeliaran di luar.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera mengamankan Sofrowi, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kejari Sampang harus tegas dong,” tegasnya.
Reporter : Mansur