Tiga penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali jalani Sidang dan bayar Denda
BOYOLALI,Gerbanginterview – Tiga penjual miras yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Boyolali diantaranya berinisial YM, SH dan LP telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ampel dan Kecamatan Wonosamudro. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan YM, SH dan LP serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 133 botol minuman beralkohol berbagai merk.
Tiga penjual Miras Tersebut diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, YM dilakukan penangkapan di sebuah kios sembako didalam komplek pasar Ampel , SH dilakukan penangkapan di kios miliknya di Ds. Gunungsari Kec. Wonosamudro, sedangkan LP dilakukan penangkapan di kisosnya Dk. Losari Rt 02 Ds. Gunungsari Kec. Wonosamudro.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 26 ayat 2 yo pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA nomor 5 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.
“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan YM, SH dan LP ke Pengadilan Negeri Boyolali,” ungkapnya pada Rabu (17/1/2024).
Petrus menyebut, YM, SH dan LP menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi surat ijin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kab. Boyolali. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, YM, SH dan LP pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolali pada Rabu (17/1/2024) pukul 11. 47 wib. s.d. pukul 14.05 wib , bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kab. Boyolali, dipimpin seorang Hakim tunggal TEGUH SRI INDRASTO, S.H. menjatuhi hukuman kepada YM, yakni denda Rp. 500.000.( limaratus ribu rupiah ) atau kurungan 3 hari, SH yakni denda Rp. 700.000,- ( tujuratus ribu rupiah ) atau kurungan 5 hari. sedangkan kepada LP yakni denda Rp. 400.000,- ( empatratus ribu rupiah ) atau kurungan 2 hari.
” Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni YM, SH dan LP membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa,” pungkasnya.
Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali.,” imbuhnya.
“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepanya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya(red.GI/Jiyono)