Ngeri, Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam adalah “Rajam”

Must Read
- Advertisement -
Hukum
Ngeri, Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam adalah “Rajam”

Ngeri, Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam adalah “Rajam”

Gerbanginterview – Merujuk dari berbagai sumber, Hukuman rajam dikenakan pada siapa saja mereka yang telah menikah namun berbuat zina dengan orang lain. Jika senggama yang dilakukan dalam akad nikah yang tidak sah, maka perbuatan zina tersebut termasuk zina muhsan.

Pezina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri).

Tak ada habisnya bicara soal Pelakor dan Pebinor, dalam hal ini dia akan mendapatkan laknat Allah Swt, jauh dari rahmat-Nya, mendapatkan azab-Nya, dan jauh dari syafaat Rasullullah Saw di hari kiamat kelak. Pelakor maupun pebinor adalah perbuatan yang sama-sama haram dan dosa besar.

Sebagaimana hadis Nabi saw., “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa yang ditegur sebagai pelaku yang merusak hubungan adalah laki-laki, bukan perempuan, jadi Pebinor.

Namun muncul pertanyaan, “Apakah Pelakor dan Pebinor bisa dijerat pidana?” Jawabnya adalah tidak ada undang – undang yang secara khusus mengatur tentang Pelakor dan Pebinor dalam hubungan rumah tangga. Namun, tindakan Pelakor dan Pebinor adalah perselingkuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindakan zina atau persetubuhan di luar perkawinan.

Tulisan ini hendaknya menjadi renungan, “Azab yang jelas menanti bagi para pelaku selingkuh dan zina adalah dibakar api neraka.” Hal ini dijelaskan pada sebuah hadis yang menjelaskan tentang pembicaraan Nabi Muhammad SAW dengan malaikat Jibril.

Perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah Swt, dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya. Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Lebih dari itu, Perselingkuhan adalah masalah yang sering terjadi pada suatu hubungan. Ketika hal ini terjadi, efek perselingkuhan bisa berdampak pada kesehatan mental dan fisik seseorang dalam bentuk depresi, kecemasan, hingga libidonya berkurang.

Cerita inspiratif

Hukum

 

 

 

14 Korcam MANDAT Mengadakan Pertemuan Di Markar Prabu Sakti

  SAMPANG || gerbanginterview.com - Dalam pertemuan tersebut menyatukan visi misi tim sukses 14 tim sukses Koordinator Kecamatan (Korcam) pasangan calon Kiai Mamak dan Mas...

Antusiasme Peserta Warnai Acara Donor Darah Polres Boyolali dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Antusiasme Peserta Warnai Acara Donor Darah Polres Boyolali dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73 Boyolali,gerbanginterview – Dalam rangka memperingati HUT Humas Polri ke-73, Polres Boyolali...

Kunjungan Plt. Kapolres Boyolali Pastikan Keamanan Kantor KPUD dan Gudang Logistik Pilkada 2024

Kunjungan Plt. Kapolres Boyolali Pastikan Keamanan Kantor KPUD dan Gudang Logistik Pilkada 2024 Boyolali,gerbanginterview – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi...

OPINI : BARANGKALI LUPA, DULU ADA DIMANA, DAN SEKARANG MAU KEMANA,…? JAWABNYA ADA DI AKAR RUMPUT YANG SEDANG BERGOYANG

OPINI : BARANGKALI LUPA, DULU ADA DIMANA, DAN SEKARANG MAU KEMANA,...? JAWABNYA ADA DI AKAR RUMPUT YANG SEDANG BERGOYANG. BOYOLALI, gerbanginterview.com - Warga masyarakat Boyolali,...

Pengamanan VVIP TNI-Polri: Warga Boyolali Padati Jalur Sambut Purna Tugas Presiden Ir. H. Jokowi

Boyolali, gerbanginterview – Suasana meriah dan penuh antusiasme menyelimuti Area Bandara Adi Soemarmo, Gejigan, Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Minggu (20/10/2024), Siang. Ribuan warga...
- Advertisement -spot_img
Latest News

14 Korcam MANDAT Mengadakan Pertemuan Di Markar Prabu Sakti

  SAMPANG || gerbanginterview.com - Dalam pertemuan tersebut menyatukan visi misi tim sukses 14 tim sukses Koordinator Kecamatan (Korcam) pasangan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This