Oknum Kepala Desa Di Karanggede Boyolali di Grebek Polisi saat Main Dadu di Rumahnya
BOYOLALI,Gerbanginterview — Jajaran Satreskrim Polres Boyolali pada Selasa (30/1/2024) menggerebek rumah Kepala Desa Tegalsari (MY) 60 Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali yang kedapatan untuk ajang judi dadu.
Dalam penggerebekan tersebut Kepala Desa Tegalsari turut bermain judi bersama 8 orang diantaranya, Yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang.
Terungkapnya arena judi dadu di rumah Kepala Desa Tegalsari ini bermula dari laporan warga masyarakat, yang merasa curiga, kemudian dilanjutkan laporan, yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
Baca juga :
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) dengan Pengadilan Negeri Boyolali Kelas 1B
Dari hasil penggerebekan para tersangka didapatkan barang bukti berupa antara lain, Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.”
Kapolres Boyolali menjelaslan, “Kepala Desa Tegalsari MY, (60) selain yang punya rumah dia ikut judi juga” Terang Kapolres Boyolali, Petrus Silalahi, pada Rabu (31/1/2024).
Dalam peristiwa judi Dadu di rumah Kepala Desa ini para tersangka bakal di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan penerapan pasal para tersangka akan disesuaikan dengan peran masing masing dalam judi dadu tersebut.
Baca juga :
Ikspi Kera Sakti Boyolali Mendukung Dan Mengapresiasi Penegakan Hukum Oleh Polres Boyolali
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silallahi, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan segala macam bentuk perjudian, diharapkan masyarakat tidak takut melaporkan bisa langsung ke Polres Boyolali atau melalui pesan layananan call senter 110, karena setiap peristiwa kejahatan bisa terungkap adalah membutuhkan peran serta masyarakat. (red. GI/Jiyono/Wisnu)