Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring diluar Kantor Pengadilan upaya percepat peradilan hasil Ops Pekat Candi 2024

Must Read
- Advertisement -

Polres

Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring diluar Kantor Pengadilan upaya percepat peradilan hasil Ops Pekat Candi 2024

Screenshot 2024 03 20 19 31 19 525 edit com.canva .editor 2

Laporan Wartawan Gerbanginterview : Jiyono.

Boyolali, Gerbanginterview – Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar sidang tipiring di luar gedung Pengadilan Negeri Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024, yang dilanjutkan setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto, berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2024, di Aula Kecamatan Mojosongo mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Ada 4 (empat) perkara tipiring yang disidangkan, antara lain:

Dari Polsek Mojosongo, terdakwa Sdr. RH , didakwa atas kepemilikan 13 botol ciu berbagai kemasan dan rasa. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 400.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Dari Satuan Reserse Narkoba, terdakwa Sdr. AM 23 tahun, didakwa atas kepemilikan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Dari Polsek Musuk, terdakwa Sdr. Sp didakwa atas kepemilikan 8 botol ciu kemasan 1,5 liter. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Polres

Dari Polsek Cepogo, terdakwa Sdr. DS didakwa atas kepemilikan 7 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Sidang tipiring untuk Zona Barat Polsek yang melaksanakan sidang akan dilaksanakan di aula kecamatan Banyudono pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, menjelaskan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2024 guna menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.”

Terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti disita untuk dimusnahkan. Selama pelaksanaan sidang berlangsung hingga eksekusi pembayaran denda dan penyitaan barang bukti, keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun 1990 an, ia juga menjadi...

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This