Polisi Polres Boyolali berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, kurang dari 24 jam.

Must Read
- Advertisement -

Polisi Polres Boyolali berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, kurang dari 24 jam.

Polisi

BOYOLALI, Gerbanginterview – Jajaran Satreskrim Polisi Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng berhasil tangkap pelaku pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, Bayu Handono (37) warga Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota, yang ditemukan pada Jumat (3/5) pukul 21.00 WIB.

Dengan gerak cepat Tim Resmob polres Boyolali telah berhasil dengan cepat tangkap pelaku pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, dari hasil keterangan didapatkan identitas Pelaku bernama Irwan ( 27) warga Sambirobyong Ngargosari Sumberlawang Sragen, pelaku ditangkap di Terminal Tirtonadi solo, pada Sabtu (4/5) malam, sekitar pukul 19.45 WIB.

Polisi

“Korban dan pelaku IR (27) sudah saling mengenal. Pelaku bahkan sudah sering menginap di rumah korban di kawasan Kebonso, Pulisen, Kabupaten Boyolali.” Kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Lanjut kata Kapolres, “Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengetahui betul kondisi korban yang selama ini tinggal sendirian di rumah.” Jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres, “Pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit, sebelum datang ke rumah dan menghabisi korban.”

Polisi

Mengenai motif pembunuhan ini berdasarkan pengakuan pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Pelaku dalam aksinya selain menggunakan celurit juga menggunakan palu, yang di dapat di rumah korban.

Sementara dalam perkara ini pelaku bakal di jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(red.GI/reporter Jiyono)

 

 

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This