TANDA KUTIP…!!!!
Gerbanginterview – Mungkin pembaca bertanya tanya judul kok “Tanda Kutip”,…sebelum kita bahas, Mari kita salam pagi dulu, salam waras, jangan lupa ngeteh, ngopi dan ngebul…!!! Mengutip kata bijak dari Presiden Soekarno tentang kesaksian, begini katanya, “Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa,
Jika kita cermati lebih dalam kata bijak di atas memberikan isyarat kepada kita semua sebagai warga masyarakat Indonesia, bahwa dengan kesaksian penderitaannya mengingatkan kita sebagai bangsa Indonesia jangan menggunakan kesempatannya, kekuasaannya secara berlebihan, karena semua ada batasnya. Jangan sampai menimbulkan “Tanda Kutip”.
Ketika kita bicara yang berkenaan dengan kesaksian, disitu ada “Tanda Kutip” …sebab dengan kesaksian itu seseorang bisa meringankan dan bisa memberatkan, dan pertanggung jawaban sebuah kesaksian tidak hanya dengan manusia tetapi dipertanggungjawabkan dengan Tuhannya.
Apakah kesaksian yang disampaikan itu murni, tulus mengatakan dengan yang sebenarnya yang di lihat, di dengar, di alami, atau kesaksian yang di rekayasa manipulasi bahkan kesaksian yang berada dalam tekanan…disitulah Tanda Kutip bermain diatas awan.
Apa lagi Kesaksian yang di berikan, adalah kesaksian palsu, bisa mencelakakan orang lain, dan juga bisa mengena pada yang bersaksi, Bahasa umumnya seseorang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana, maka dari itu, jika memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam ketentuan KUHP. Pasal 291 UU 1/2023, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Terkait kesaksian palsu menurut pandangan agama Islam adalah dosa besar, dan di benci Allah SWT… Bagaimana menurut pandangan pembaca, terkait keterangan palsu, sumpah palsu, yang termasuk delik formil (formeel delict), yang artinya perumusan unsur-unsur pasalnya di titik beratkan pada perbuatan yang dilarang, yang jelas kesaksian palsu, atau kesaksian yang di rekayasa, itu perbuatan yang tercela.
Tanda Kutip…!!! Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, menyedot berbagai tanggapan pro dan kontra, termasuk kesaksian kesaksian dalam peristiwa yang sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tetapi setelah ada film “Sebelum Tuju Hari Kematian Vina Cirebon” bermunculan kesaksian baru, disinilah Tanda Kutip, ada muatan apa? karena ini menyangkut hak hidup seseorang.
Tanda Kutip,…!!! Jika peristiwa Vina Cirebon itu hanya di manfaatkan untuk ajang cari tenar, karena diperistiwa itu bagi pihak korban ingin segera tuntas terungkap siapa pelaku yang sebenarnya, dan pihak pihak lain yang merasa tidak bersalah dalam peristiwa itu juga ingin segera mendapatkan keadilan…. Salam Waras… Merdeka…!!!