Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi.
BOYOLALI, Gerbanginterview – Surat Ugeran jual beli tanah (atau surat keterangan penguasaan tanah yang dibuat oleh pihak desa/kelurahan) dalam konteks jual beli tanah memiliki kekuatan hukum yang terbatas. Surat ini biasanya digunakan hanya sebagai bukti administrasi awal mengenai pengalihan hak atas tanah, terutama di wilayah pedesaan.
Namun, Sebelum kepala desa menandatangani surat Ugeran (surat pernyataan jual beli tanah), terdapat beberapa persyaratayn yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan proses jual beli tanah.
Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan : Dokumen Identitas Pihak yang Terlibat, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli.Bukti identitas lain jika diperlukan, seperti NPWP. Bukti Kepemilikan Tanah, Sertifikat tanah asli (SHM, SHGB, atau surat girik/adat lainnya).Jika tanah belum bersertifikat, diperlukan bukti penguasaan tanah, seperti surat garapan atau dokumen waris.Pajak dan Retribusi, Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lima tahun terakhir.Bukti lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dibutuhkan. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Surat keterangan tidak sengketa.Surat keterangan tanah milik adat (jika belum bersertifikat). Kesepakatan Jual Beli Akta atau surat pernyataan jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), yang dilengkapi dengan tanda tangan dan saksi-saksi (biasanya minimal dua saksi). Persetujuan Keluarga Penjual (Jika Diperlukan) Surat pernyataan persetujuan dari anggota keluarga penjual,
Surat Ugeran yang di buat dengan lengkap seperti persyaratan yang tersebut itu, Kekuatannya untuk menghilangkan hak pemilik tanah yang terdaftar di sertifikat Hak Milik (SHM) sangat-sangat terbatas. apalagi prosesnya di duga tidak melibatkan pemilik tanah/SHM.
Kedudukan SHM dalam Hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui dalam hukum agraria di Indonesia (UU Nomer 5 Tahun 1960). Hak yang terdaftar dalam SHM tidak bisa dihapus hanya berdasarkan “Surat Ugeran.” SHM hanya bisa dialihkan melalui proses jual beli, hibah, atau pewarisan yang sah, yang dilengkapi dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Baca juga :
PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS
Mengenai fungsi Surat Ugeran adalah Surat Ugeran seringkali digunakan sebagai Bukti penguasaan fisik tanah. Bukti awal untuk proses sertifikasi tanah jika tanah tersebut belum bersertifikat. Hanya sebagai Administrasi awal dalam transaksi jual beli tanah yang sering terjadi secara tradisional di desa.(itupun para pihak dan pemerintah desanya harus teliti tanah itu di telusuri hingga pada pemiliknya.)
Surat Ugeran jual beli sangat sarat dengan Risiko, Jika hanya Mengandalkan Surat Ugeran, bahwa Surat Ugeran tidak bisa digunakan untuk membatalkan atau menghilangkan hak atas tanah yang telah bersertifikat (SHM). Jika ada konflik hukum, pemilik yang terdaftar di SHM memiliki posisi yang lebih kuat.
Sedangkan Pengalihan hak atas tanah yang hanya berdasarkan Surat Ugeran tanpa disertai balik nama SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berisiko menjadi tidak sah.
Terjadinya Kasus Kehilangan Hak atas SHM, Pemilik tanah atas nama SHM bisa kehilangan haknya jika : Ada dokumen palsu yang digunakan untuk proses balik nama, Terjadi wanprestasi dalam perjanjian atau transaksi yang sah, Ada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang membatalkan kepemilikan.
Namun kemungkinannya sangat kecil pemilik SHM bisa kehilangan haknya, jika tidak Ada pihak yang merekayasa keadaan, Dalam hal ini, untuk demi rasa berkeadilsn, proses hukum yang sah diperlukan, seperti melalui gugatan ke pengadilan.
Dan sebagai Langkah-Langkah yang Aman dalam melakukan transaksi Jual Beli Tanah, Pastikan transaksi dilakukan di hadapan PPAT. Proses balik nama dilakukan di BPN setelah pembayaran selesai. Jangan hanya mengandalkan Surat Ugeran sebagai bukti kepemilikan, terutama jika tanah sudah bersertifikat. Salam Nalar Salam Akal Waras, (Kang BOTOL/Botak Tolol : B-eri O-psi T-erukur O-byektif L-itigatif/ 081392229830/Jiyono/ 081329136426/M.sarman)