SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA…?
BOYOLALI, gerbanginterview – Ayo Sinahu Moco Kahanan Mari Belajar Membaca Situasi agar Melek, Terlait dilarangnya pihak tertentu yang bersentuhan dengan Surat Kuasa ternyata tidak semua orang bisa menerima dan atau menjadi kuasa untuk mendampingi seseorang y ang sedang mempunyai perkara atau masalah dengan pihak lain.
Bersama Kang BOTOL (Beri Opsi Terukur Obyektif Litigatif) menyajikan informasi tentang siapa saja yang dilarang menerima Surat Kuasa:
PERTAMA : Pihak yang Memiliki Kepentingan Pribadi, Pejabat negara (presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota), Anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD), Pegawai negeri yang terkait dengan kasus tersebut, dan Hakim, pejabat peradilan, Pejabat KEPOLISIAN dan kejaksaan.
KEDUA : Pihak yang Memiliki Konflik Kepentingan, diantaranya Keluarga atau kerabat dari pihak yang terkait, Mitra bisnis atau rekanan, Pihak yang memiliki kepentingan finansial, Pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
KETIGA : Pihak yang Tidak Cakap Hukum, Anak di bawah umur (dibawah 18 tahun), Orang yang tidak sadar atau tidak cakap hukum, Orang yang memiliki gangguan mental.
KE EMPAT : Pihak Lainnya, yang dilarang yaitu Pihak yang tidak memiliki kemampuan hukum, Pihak yang tidak memiliki izin praktik hukum, Pihak yang telah dicabut izin praktik hukumnya.
KE LIMA : Tentang Dasar hukumnya, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin dan Pengawasan Anggota Kepolisian.
KE ENAM : Sumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perhimpunan Advokat Indonesia.
Semoga informasi ini berguna bagi siapa saja yang lagi mempunyai urusan yang membutuhkan bantuan hukum dan ingin menggunakan jasa hukum, agar tidak salah memilih.
Dan kami selaku Para legal dari Kantor Hukum Hide Law Associate, Jl. Jenggolo III NO. 9 RT003/007 Kel. Tapen Kec. Nusukan Kota Surakarta, siap membantu pihak pihak yang sedang mengalami masalah hukum.
(Hub. 0813;2913 6426/Muhamad Sarman)