SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA…?

Must Read
- Advertisement -

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA…?

Dilarang
Gambar : Logo Kantor Hukum Hide Law Associate, Surakarta

BOYOLALI, gerbanginterview – Ayo Sinahu Moco Kahanan Mari Belajar Membaca Situasi agar Melek, Terlait dilarangnya pihak tertentu yang bersentuhan dengan Surat Kuasa ternyata tidak semua orang bisa menerima dan atau menjadi kuasa untuk mendampingi seseorang y ang sedang mempunyai perkara atau masalah dengan pihak lain.
Bersama Kang BOTOL (Beri Opsi Terukur Obyektif Litigatif) menyajikan informasi tentang siapa saja yang dilarang menerima Surat Kuasa:

PERTAMA : Pihak yang Memiliki Kepentingan Pribadi, Pejabat negara (presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota), Anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD), Pegawai negeri yang terkait dengan kasus tersebut, dan Hakim, pejabat peradilan, Pejabat KEPOLISIAN dan kejaksaan.

KEDUA : Pihak yang Memiliki Konflik Kepentingan, diantaranya Keluarga atau kerabat dari pihak yang terkait, Mitra bisnis atau rekanan, Pihak yang memiliki kepentingan finansial, Pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

KETIGA : Pihak yang Tidak Cakap Hukum, Anak di bawah umur (dibawah 18 tahun), Orang yang tidak sadar atau tidak cakap hukum, Orang yang memiliki gangguan mental.

KE EMPAT : Pihak Lainnya, yang dilarang yaitu Pihak yang tidak memiliki kemampuan hukum, Pihak yang tidak memiliki izin praktik hukum, Pihak yang telah dicabut izin praktik hukumnya.

KE LIMA : Tentang Dasar hukumnya, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin dan Pengawasan Anggota Kepolisian.

KE ENAM : Sumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perhimpunan Advokat Indonesia.

Semoga informasi ini berguna bagi siapa saja yang lagi mempunyai urusan yang membutuhkan bantuan hukum dan ingin menggunakan jasa hukum, agar tidak salah memilih.

Dan kami selaku Para legal dari Kantor Hukum Hide Law Associate, Jl. Jenggolo III NO. 9 RT003/007 Kel. Tapen Kec. Nusukan Kota Surakarta, siap membantu pihak pihak yang sedang mengalami masalah hukum.
(Hub. 0813;2913 6426/Muhamad Sarman)

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH.

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH. Gerbanginterview - Perpanjangan jabatan kepala desa (kades) bisa menjadi hadiah atau masalah, tergantung dari sudut...

SERANGAN STEREOTIP TIDAK PERLU DI TANGGAPI SERIUS

SERANGAN STEREOTIP TIDAK PERLU DI TANGGAPI SERIUS Gerbanginterview - Menghadapi serangan stereotip dari orang lain sebenarnya bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi menghadapi serangan stereotip...

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat di masyarakat. Sebagai pemimpin, Jokowi...
- Advertisement -spot_img
Latest News

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This