Posisi Wanita Dalam Pandangan Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama.
Gerbanginterview – Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk berbuat dalam kehidupan di masyarakat, Pandangan Islam terhadap seorang Perempuan atau dalam sebutan lain Wanita dan dalam orang Jawa mengistilahkan dalam singkatan Wani di Toto ( Wanita) Islam memandang kaum perempuan setara bahkan memuliakannya.
Wanita, akan lebih kelihatan cantik diukur dengan ketaatannya,
Wanita nampak indah dengan akhlak budi pekertinya,
Wanita lebih mempesona dengan tampilan gaun syar’inya,
Wanita kelihatan tambah menawan dengan rasa malunya,
Wanita jual mahal dengan gigih menjaga kehormatannya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 72 yang artinya: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.
Wanita jika kekecewaan, rasa kesal menyapanya, Tahanlah lidahmu untuk tidak mengucap.
Didiklah hatimu untuk tidak membenci,
Segundah apapun suasana keadaan hatimu, Tetaplah tampil anggun dalam kesabaran…
Tetaplah tenang dan elegan dengan keikhlasan,
Wanita, Senantiasa jagalah lidahmu,
Hiasi dengan kalimat thayyibah, Janganlah berbicara selain kata kata yang bermanfaat,
Karena yang terjadi dari lidahmu, akan terlihat jelas kualitas dirimu, dan pasti menunjukkan siapa, dan bagaimana sebenarnya KAMU.
Islam mendudukkan wanita sebagai makhluk paling mulia yang harus dijaga. Allah SWT menciptakan wanita beserta keindahannya dari ujung kepala hingga kaki. Keindahan itu bukan hanya dinilai dari fisik saja, melainkan juga hati dan pikiran. Layaknya perhiasan, haruslah dijaga dan dirawat.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah isteri yang shalihah.” (HR Muslim dari Abdullah bin Amr).
wanita memiliki kodrat yang harus selalu dilindungi.Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) , dan karena mereka (laki-laki) telah memberi nafkah dari hartanya.“ (Mujo.w/ktbt/GI.red.003)