Kejujuran Pemerintah Desa dan ASN dipertaruhkan dalam Even Pemilihan Umum (Pemilu) di depan Warganya
Gerbanginterview – Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kemudian aturan yang mengatur ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Asas netralitas ASN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN dilarang untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Begitulah aturan yang berbicara, demi terciptanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang Jujur dan Adil (Jurdil) maka Kejujuran atas aturan tersebut menjadi pertaruhan bagi para Pemerintah Desa dan ASN di depan warganya.
Apakah pelaksanaan aturan tersebut sesuai hati nuraninya, “Dilarang untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”
Sementara Kebebasan orang berpendapat dan berekspresi juga di atur yang di amanah dalam Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan Kebebasan berpendapat.
Di Indonesia di atur sebagaimana tersebut dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. “Apakah benar benar warga masyarakat bebas berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat, tidak mendapat intimidasi,”
Dari uraian diatas kita tarik kembali ke laptop yaitu tentang “KEJUJURAN” antara Pemerintah yang di dalamnya ada Aparatur Sipil Negara, yang jelas jelas aturan pelaksanaan Pemilu mengaturnya sedemikian rupa.
Dan sebagai obyek pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) itu adalah Warga masyarakat bawah yang hanya bisa pasrah dan “Sendiko dawuh” saja.
Semoga Pemilihan Umum 2024 berjalan baik sesuai amanat undang undangnya, Pemerintah Desa menjalankan sesuai aturannya berlandaskan kejujuran, begitu juga ASN melakukan hal yang sama, sesuai amanat undang undang. (red.GI.003)