Netralitas ASN dan Pemerintah desa, dalam Pemilu, menjadi tolok ukur kejujuran jati dirinya dengan Masyarakat.
Gerbanginterview – Setiap ada even besar Pemilihan Umum (Pemilu) warga masyarakat Desa yang bukan menjadi bagian dari partai pemenang sebelumnya, pada umumnya merindukan kenetralan ASN dan kenetralan Pemerintah desa.
Warga masyarakat desa menginginkan dalam pelaksanaan pemilu adanya ASN dan Pemerintah Desa, yang lurus hati, menyatakan yang sebenar – benarnya, tidak berbohong, berkata sesuai fakta. tidak curang, melakukan sesuatu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menjelang Pemilu 2024, masyarakat Desa menjadi obyek yang sangat penting bagi para pelaku politik, karena masyarakat Desa adalah lahan untuk mendulang suara yang sangat mudah untuk di kondisikan.
Setiap Partai politik akan melakukan hal yang sama turun gunung masuk ke Desa desa melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, dan itu sah sah saja tidak ada larangan, selama itu tidak ada keterlibatan ASN dan Pemerintah desa dengan salah satu partai.
ASN ada rambu rabunya, tidak boleh ikut campur dan harus netral dalam even Pemilihan Umum (Pemilu) Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”
Begitu juga dengan Pemerintah desa, juga ada rambu rambunya, ada larangan untuk tidak ikut dalam Politik Praktis, Berdasarkan Undang-undang, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sementara untuk para perangkat desa dicegat dengan rambu rambu yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.”
Peraturan bunyinya begitu, itu sudah jelas mengikatnya, jika itu masih ada yang melanggar, tentunya menjadi Pekerjaan Rumah bagi para penegak hukum yang berwenang atas aturan tersebut.
Dalam artian yang lebih luas ASN, Aparatur Sipil Negara, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pemerintah desa dan perangkat desa itu sebagai pengayom warga masyarakat, yang seharusnya netral dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) lain lagi persoalannya jika sudah merasa kuat tidak bisa di sentuh.
Namun ada rambu rambu yang mengaturnya, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”
Masyarakat desa sangat merindukan kedamaian yang tulus, tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik.
Kejujuran dalam politik memang barang langka tetapi jangan di jadikan kesempatan, dampak ini bisa memecah hubungan antar keluarga, gara gara kepentingan politik yang di giring giring, ditakut takuti, dan diintimidasi, jika tidak manut bantuan bakal di cabut. (Redaksi.GI.003)