SAMPANG, gerbanginterview.com – Salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berinisial S (40) diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sampang, Senin (13/08/2023).
Pasalnya, S (40) disinyalir melakukan pemalsuan tanda tangan milik Moh. Faddol selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Larlar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, bahwa S diamankan oleh tim Reskrim Polres Sampang, karena perkara pemalsuan tanda tangan.
“Benar mas,. Seseorang berinisial S(40) warga Desa Larlar, diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang. Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Pj Kades setempat, saat ini dalam proses Penyidikan. Sejauh mana keterlibatannya, kita tunggu saja hasilnya,” ucap Ipda Sujianto.
Ipda Sujianto bercerita, bahwa pada bulan Desember 2022 lalu, Pj Kades Larlar, Moh. Faddol selaku pelapor melihat buku register surat masuk di buku administrasi desa, namun tidak menemukan tentang adanya permohonan proposal pembentukan Pokmas kayu manis dan Pokmas merah putih.
“Setelah ditelusuri untuk mencari LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kedua Pokmas tersebut, ternyata pada lembar berita acara serah terima pengerjaan Hibah dan surat lainnya tanda tangan dan stempel desa telah dipalsukan yang diduga dipalsukan oleh terlapor (Ketua Pokmas Kayu Manis). Karena hal tersebut, Moh. Faddol merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” jelas Sujianto.
Berdasarkan laporan tersebut, unit PPA melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan kepada terlapor S(40) pada Kamis 10 Agustus 2023 di rumah terlapor Dusun Kayu Abu Laok, Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat diinterogasi, S (40) mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan berupa 2 buah dokumen. Selanjutnya, S dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Menanggapi kabar anggota PPS diamankan polisi, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyuates, Musli Mulyono mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
“Saya gak tahu mas,. kalau S (40) diamankan polisi dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Makanya hingga saat ini kami belum melakukan laporan ke Pimpinan yaitu KPU Sampang,” tuturnya.
“Kemungkinan kasus pemalsuan tanda tangan itu tidak ada hubungannya dengan Pemilu. makanya kami selaku PPK tidak memonitor,” tandasnya. *(ASR)