Deal Prabowo dan Gibran berpasangan pilpres 2024 calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal jadi kenyataan. Sesuai dengan skenario langitan yang saya utarakan dalam wawancara “Ngargogondo nagih janji“ di Pemilihan Presiden 2024, yang disiarkan melalui channel youtube Trankonmasi TV.
Sudah kami prediksi bahwa, “The Decision Maker” politik 2024 adalah dari tiga Trah (pengambil keputusan), yakni dari Megawati, Jokowi dan Prabowo. tiga trah tersebut merupakan aspirasi publik dalam rangkaian Musra (Musyawarah rakyat), sesuai amanah jokowi untuk menggali bibit – bibit unggul seluruh negeri bukan kehendak elit poklitik.
Prediksi kami akan jadi kenyataan tinggal menunggu real fact.
Prediksi ini tidak sekedar ramalan tetapi melalui kajian dari adat kebiasaan orang Indonesia yakni kompromi, musyawarah untuk mencapai mufakat karena politik yang sehat andingnya adalah kompromim politik menepis perpecahan selapas pesta demokrasi.
MAKA PERSOALAN HUKUM PUN BISA DIKOMPROMIKAN AKAN TETAPI TETAP DALAM KORIDOR PENAFSIRAN HUKUM( INTERPRETATION ) DAN PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING) SESUAI PASAL PASAL 24 C UUD 1945, MK BERWEWENANG MENIADAKAN PENGATURAN PEMBATASAN USIA CAPRES/CAWAPRES DENGAN MEMUTUSKAN BAHWA HURUF (Q) PASAL 169 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 YANG MENGATUR “PERSYARATAN MENJADI CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN ADALAH BERUSIA PALING RENDAH 40 (EMPAT PULUH) TAHUN” TIDAK LAGI BERKEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT KARENA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 D AYAT (3) UUD 1945 YANG MENGAMANATKAN “SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MEMPEROLEH KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PEMERINTAHAN.”
Bahwa hal ini bisa terjadi karena peran sertanya (cawe-cawe) Pak Lurah, ikut melakukan Intervensi dalam politik. Hal ini juga juga bisa dibenarkan karena seorang lurah atau nahkoda kapal bernama Indonesia ini bisa belabuh sampai ke tujuan dengan selamat.
Prabowo dan Gibran menurut kami diibaratkan bapak dan anak atau Senior dan Yunior agar tongkat estafet kepemimpinan sesuai dengan arah langitan ( Dewan Politik Indonesia ). Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum usia capres-cawapres, yang menurut rencana, bakal dibacakan oleh MK pada 16 Oktober mendatang adalah Kompromi politik berbingkai Politik hukum dengan menyelaraskan hukum progresif ( Local wisdom ).
Maka menurut kami Putusan MK agar sesuai kewenangannya dan sesuai harapan sebagian masyarakat yang kita harapkan meniadikan pembatasan usia minimal Capres-Cawapres itu sangat penting karena tidak sesuai dan tidak lagi berkekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Bahkan urgent karena akan memastikan perluasan basis rekruitmen Capres-Cawapres dari kalangan generasi muda sesuai animo Masyarakat luas.
Jika MK memutuskan mengabulkan uji materi dan menurunkan syarat batas minimum usia dari 40 tahun menjadi minimum 35 tahun, atau ada penambahan klausul pernah menjabat kepala daerah untuk menjadi capres/cawapres, maka jalan Gibran terbuka untuk maju di Pilpres 2024 dan sesuai prediksi dan ramalan saya di canal, “ Ngargogondo Nagih Janji “.
Uji materiil ( Yudicial Review ) ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.
Bahwapada pasal 169 huruf (q ) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, kami deretan permohonan uji materiil ini adalah untuk dalam untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga agar warga punya hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan hal ini untuk melakukan terobosan hak permanen legislative sebagai kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy), yang sebagian besar pakar hukum tata negara tidak seharusnya diuji oleh MK ( Sri W)