SAMPANG || gerbanginterview.com – Datangi Kejati Jatim orang tua korban pembunuhan di dampingi kuasa hukumnya, Terkait kasus pembunuhan Razak warga Masaran yang dikubur di bukit di Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Pada bulan Juli lalu.
Keluarga korban pembunuhan tersebut mendatangi Kejati Jatim di dampingi kuasa hukumnya untuk meminta keadilan karena kasususnya belum tuntas Jumat, (03/11/2023).
Polisi sudah mengamankan satu Tersangka bernama Maddah. Saat ini Maddah menjadi statusnya Terdakwa, namun oleh pihak Kejari Sampang dipulangkan dengan dalih pembatalan karena mengalami sakit.
Karena tidak kunjung menjalani proses persidangan Hj Zainam ibunda Almarhum Razak mencari keadilan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami mau mencari keadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Anak saya dibunuh, terus pelakunya dikeluarkan oleh Kejaksaan Sampang,” kata Zainam.
Zainam pun sambil menitihkan air mata berkata dengan kata pelan. Bahwa dirinya tidak terima.
“Saya tidak terima, anak saya diperlakukan seperti itu. Malah pelakunya dikeluarkan dengan alasan sakit, kalau sakit itu dirawat di rumah sakit bukan di rumahnya,” kata Zainam.
Sementara itu melalui kuasa hukumnya Sutrisno, SH menuturkan bahwa keluarga kecewa.
“Keluarga kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Sampang. Karena, hingga saat ini Terdakwa masih bisa menghirup udara segar di rumahnya,” tutur Sutrisno.
Sutrisno berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan pelaku ke pengadilan atau segera ditarik ke Lapas atau dirawat di rumah sakit.
“Seharusnya JPU segera menghadirkan pelaku ke Pengadilan. Tapi, nyatanya belum kunjung disidangkan. Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Lapas, karena berdasarkan informasi pelaku ini keadaannya sudah membaik,” ucap Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa hari ini. Pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Hari ini kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang ke Jamwas Kejagung RI dan juga ke Aswas Kejati Jatim. Supaya, JPU hati-hati dalam bertindak,” tegas Sutrisno.
Sedangkan Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang membenarkan bahwa berkasnya oleh Pengadilan Negeri sudah dikembalikan.
“Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang,” singkatnya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum.
“Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput Terdakwa dan segera menjalani proses sidang,” tegasnya.
Reporter : Mansur