SAMPANG || gerbanginterview.com – Dugaan tindak pidana pencucian uang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang dikelola oleh dinas komunikasi dan informatika Diskominfo Sampang, Polisi terus mengusut kasus tersebut Sabtu ( 23/12/2023.
Kini giliran Polisi meminta keterangan wartawan terkait perkara tersebut. Salah satu wartawan yang diperiksa ialah sebagai saksi, karena namanya dicatut sebagai penerima jasa iklan melalui DBHCHT tahun 2022.
Wartawan yang tidak ingin disebut namanya tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Tipidkor Satreskrim Polres Sampang sekitar 3 jam. Penyidik pun mencecar beberapa pertanyaan selama pemeriksaan.
“Saya diperiksa oleh penyidik soal kasus dugaan TPPU DBHCHT yang dilaporkan oleh persatuan jurnalis sampang (PJS),” katanya.
Dia pun menjelaskan, bahwa penyidik menanyakan tentang bukti pembayaran iklan dan harga iklan yang ditawarkan oleh Diskominfo Sampang. Pasalnya, sebanyak 41 berita advertorial yang dibayarkan melalui anggaran DBHCHT.
“Polisi menanyakan itu, saya jawab kalau yang menawarkan adalah pegawai Diskominfo dan harganya Rp500,” jelasnya.
Ia juga membeberkan bahwa pembayaran dari Diskominfo berbeda dengan kwitansi pembayaran yang dimiliki oleh Polisi.
“Dulu pas iklan itu dibayarkan ke saya Rp500, tetapi jumlah di kwitansi yang ada di polisi malah Rp 1.500. Saya sendiri heran atas berubahnya nominal pembayaran,” bebernya.
Kepada Penyidik Tipidkor Polres Sampang, ia menyampaikan perolehan iklan atau advertorial melalui DBHCHT dari Diskominfo Sampang tidak lebih dari lima. Menurut dia, berubahnya harga iklan dari Rp 500 ke Rp 1.500 ini perlu didalami oleh polisi.
“Harga yang disepakati awal sangat melenceng jauh. Polisi memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran ke saya, saat sendiri kaget,” terangnya.
Terakhir ia menambahkan bahwa 41 kwitansi nominal pembayaran Advertorial diluar kesepakatan awal,
“Itu ada sekitar 41 kwitansi itu nominal pembayaran advertorial diluar kesepakatan awal sedangkan saya hanya menerima tidak lebih dari lima berita advertorial,” tambahnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil wartawan untuk dimintai keterangan.
“Benar mas Penyidik memanggil salah satu rekanan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Edi Eko Purnomo.
Disinggung apakah ada rekanan wartawan lain yang akan dipanggil kembali. Ia hanya menegaskan bahwa akan berkabar kembali.
“Masalah lain-lain nanti akan berkabar kembali. Intinya tetap tegak lurus hingga kasus ini terungkap,” tegasnya.
Reporter : Mansur