Ops Pekat Candi menjelang Ramadhan Tahun 2024, Polres Boyolali Berhasil menangkap pembuat Petasan
BOYOLALI, Gerbanginterview – Dalam Rangka Operasi Pekat Candi 2024 Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang diduga sebagai pelaku pemproduksi bahan petasan (6/3)
Dalam penangkapan kali ini petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TR (34) yang beralamatkan d Dk. Jumbleng Rt. 005 / Rw. 005, Ds. Banyuanyar, Kec. Ampel, Kab Boyolali.
Saat d Konfrmasi Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalalahi.S.H.,S.I.K.,M.H, membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Boyolali telah menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pemproduksi petasan.
“Penangkapan ini dalam rangka operas penyakit Masyarakat (PEKAT) untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan,” ungkap Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Boyolali pada hari Rabu (26/2) melaksanakan Patroli siber di sosial media (Facebook) dan menemukan sebuah akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo sandi yang menawarkan serbuk petasan yang merupakan bahan utama membuat petasan. Kemudian Tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat barang bukti kemudan dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun modus yang dijalankan yaitu pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku TR (34) adalah 3 (tiga) Bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat 3 kg, 4 (empat) Bendel kertas bahan selongsong petasan, 1 (satu) buah timbangan digital warna Putih, 2 (dua) buah besi alat pembuat selongsong petasan sepanjang masing-masing 45 cm dan 51 cm, 1 (satu) buah pisau gagang kayu warna Coklat, 1 (satu) buah handphone merek OPPO jenis A71 warna hitam, nomor IMEI 1: 869711038404051, nomor IMEI 2: 869711038404044.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi atau bahan peledak (petasan) hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sementara itu Kapolres menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Boyolali agar tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Saya selaku Kapolres Boyolali menghimbau kepada seluruh Masyarakat Boyolali untuk tidak membuat,menyimpan,menjual belikan serta membunykan petasan atau bahan peledak lainya yang sangat membahayakan dan tentunya mengganggu kenyamanan, apabila masih ada yang coba-coba akan kami tindak tegas” Tegas Petrus, Humas Polres Byl. (red.GI/Jiyono)