Menanti Cerita Nasib Status Hukum Pegi Setiawan, Sang Kuli Bangunan.
GERBANGINTERVIEW – Warga masyarakat menanti nasib status hukum Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, sumber yang didapat dari tayangan tiktok bahwa Sidang Praperadilan Pegi Setiawan telah diajukan oleh kuasanya dan akan disidangkan besuk pada 24 Juni 2024 mendatang.
Ramainya di media sosial yang pada berkomentar menyampaikan pandangan hukumnya terkait kasus Vina Cirebon, malah membuat blunder hingga saat ini belum ada kejelasan yang terang benderang, masyarakat di bikin bingung dengan debatnya para pengacara yang berbeda dalam pandangan hukumnya di kasus Vina Cirebon.
Baca juga :
Tempat Bekas Lokalisasi di Razia, Sat Samapta Polres Pekalongan Amankan Miras
Pro kontra dalam kasus Vina Cirebon hingga melibatkan pejabat tinggi di negeri ini, di satu sisi Pegi sang kuli bangunan butuh bantuan hukum untuk bisa lepas dari sangkaan, disisi lain Vina dan Eky yang menjadi korban juga membutuhkan kejelasan siapa pelaku yang sebenarnya.
Sebagai masyarakat awam yang tidak paham hukum, dalam kasus Vina Cirebon ini hanya bisa berharap hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya semua orang memiliki hak hidup yang sama, Hak hidup setiap orang dilindungi undang-undang. Tidak seorang pun boleh dicabut nyawanya dengan sengaja, kecuali dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang pidananya ditentukan oleh undang-undang.
Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan,
Dengan tanpa mengurangi rasa hormat jika dipandang dari yang nampak di media sosial, keadaan ekonomi keluarga Pegi Setiawan layak mendapat bantuan hukum, semoga para pengacara yang tergabung membela Pegi Setiawan bisa maksimal dalam mendampingi.
Dan harapan masyarakat awam yang tidak paham hukum, tetapi setiap saat melihat tayangan di media sosial media elektronika, kerasnya perdebatan yang di suguhkan oleh para pengacara tentu menjadi perhatian warga masyarakat juga, hal itu di buktikan adanya seorang pengacara yang di buli warga net dan di olok olok, secara tidak langsung masyarakat punya penilaian tersendiri.
Dengan sudah di daftarkannya pengajuan Praperadilan Pegi Setiawan, masyarakat menanti Nasib Hukum Pegi Setiawan, semoga semua pihak yang berkopenten dalam Kasus Vina Cirebon berdiri dan duduk pada porsi yang sebenarnya, rakyat Indonesia menanti terang benderangnya kasus Vina dan Eky yang sudah 8 tahun berlalu, Citra Polisi menjadi taruhan.