JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN.
Gerbanginterview – Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah hasil revisi undang undang nomor.6 tahun 2014 tentang desa, yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR, yang menjelaskan tentang Presiden dan Wakil Presiden Masa jabatan 5 tahun.Dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (total maksimal 10 tahun). Diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Gubernur, Bupati, dan Walikota Masa jabatan 5 tahun. Dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (total maksimal 10 tahun). Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara untuk Kepala Desa Masa jabatan 6 tahun, namun sesuai revisi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang menjadi 8 tahun per periode. Bahkan bisa menjabat hingga 3 periode, sehingga total maksimal masa jabatan adalah 24 tahun.
Masa jabatan yang berbeda ini disesuaikan dengan fungsi dan tanggung jawab Jabatan Kepala Desa (Kades) memiliki masa jabatan 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Berikut adalah beberapa poin penting tentang jabatan Kades, Hak dan Kewajiban, Memimpin pemerintahan desa, Melaksanakan program pembangunan desa, Mengelola keuangan desa, Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat, Menjaga keamanan dan ketertiban, Melayani masyarakat.
Nah, bagaimana masyarakat menilai pastinya menuai pro kontra, dengan diberlakukannya tambahan jabatan kepala desa, orang sepintas berpikir, yang mengatur negara saja jabatan hanya lima tahun, sedangkan mengatur desa jabatan 8 tahun, bahkan bisa tiga kali menjabat. Salam Nalar akal waras. Merdeka. (GI/081329136426/MSar/paralegal hide law)