Gerbanginterview – Fenomena “ngangsu solar” di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau merugikan pihak lain. Istilah “ngangsu” yang umumnya merujuk pada mengambil air, dalam konteks ini berarti mengambil solar dalam jumlah tertentu, biasanya untuk dijual kembali atau digunakan sendiri. Namun, sering kali ini melibatkan penyalahgunaan fasilitas publik.
Praktek “Ngangsu Solar” bisa jadi masalah, pasalnya, Mengganggu pengguna lain, Jika dilakukan secara berulang atau dalam jumlah besar, praktik ini dapat menghambat antrean pengguna yang benar-benar membutuhkan. Melanggar aturan SPBU: Beberapa SPBU memiliki regulasi terkait pembelian bahan bakar untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan. Potensi konflik, Ketika ditegur, pihak yang “ngangsu solar” sering kali merasa tersinggung, yang berujung pada pertengkaran.
Baca juga :
TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH.
Sebagai warga masyarakat pengguna jasa SPBU memberikan Solusi atau saran, Pihak SPBU sebaiknya menerapkan aturan ketat terkait batas maksimal pembelian solar untuk kendaraan tertentu. Hal ini bisa mengurangi praktik “ngangsu”. Pihak yang merasa dirugikan, Jika terjadi pelanggaran, lebih baik melaporkannya kepada petugas SPBU atau pihak berwenang daripada menegur langsung untuk menghindari konflik.
Kesadaran masyarakat: Penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa praktik semacam ini bisa merugikan banyak pihak, termasuk pengguna lain dan pemerintah. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Masyarakat sebenarnya paham SPBU lah, yang memiliki peran penting dalam mengendalikan praktik seperti “ngangsu solar”. Jika pihak SPBU tidak memberikan peluang, maka praktik tersebut sulit terjadi. Dan SPBU bisa memengaruhi situasi ini dengan Penerapan Aturan yang Ketat, Batas Maksimal Pengisian, SPBU seharusnya menetapkan batas pengisian solar untuk kendaraan tertentu. Misalnya, kendaraan pribadi tidak boleh mengisi solar dalam jumlah yang tidak wajar.
Larangan Pengisian di Jeriken, Jika pengisian menggunakan jeriken tidak diizinkan, SPBU harus tegas melarangnya, kecuali untuk keperluan tertentu yang sah dan telah mendapatkan izin resmi.
Pengawasan dan Monitoring, CCTV dan Petugas Khusus, Mengawasi praktik “ngangsu” melalui rekaman CCTV atau menugaskan petugas untuk memastikan pengisian dilakukan sesuai prosedur. Menerapkan Sanksi Internal, Memberikan sanksi kepada petugas SPBU yang terlibat atau memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan.
Edukasi dan Kesadaran Publik, mengadakan Sosialisasi, Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari praktik ini, baik secara ekonomi maupun sosial.
Kampanye Anti-Penimbunan: Menjalankan kampanye di area SPBU untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kerja Sama dengan Pemerintah, Pengawasan oleh Aparat, SPBU dapat bekerja sama dengan aparat untuk menindak oknum yang melanggar aturan, terutama jika melibatkan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar subsidi.
Penerapan Teknologi Digital: Menggunakan sistem digital untuk mencatat pembelian bahan bakar secara transparan dan membatasi transaksi yang mencurigakan.
SPBU adalah sebagai pihak “KUNCI” dalam mencegah praktik ini karena mereka memiliki kontrol langsung terhadap distribusi bahan bakar. Dengan aturan yang tegas, pengawasan ketat, dan kerja sama yang baik dengan pihak terkait, praktik “ngangsu solar” bisa diminimalkan. Namun, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mendukung kebijakan ini. Salam Nalar Akal Waras. Merdeka.(GI/MSAR/ParalegalHidelaw/081329136426)