PEKALONGAN, Gerbanginterview.com – Keberadaan pembangunan tujuh buah kantin yang berdiri diatas tanah Kas Desa (bengkok) Desa Kedungkebo Kecamatan Karang Dadap Kabupaten Pekalongan dipertanyakan oleh Ketua Sekber IPJT(Insan Pers Jawa Tengah) Pekalongan Raya. ( Ali Risidin) 10/1/2023.
Merujuk Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992, nomenklatur tanah bengkok telah diubah menjadi tanah kas desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun istilah tanah kas desa tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU No. 6 Tahun 2014, tanah kas desa memiliki definisi yang sama dengan tanah bengkok.
Bicara soal tanah bengkok adalah tanah yang pengelolaannya diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai gaji selama mereka menjabat. Selain itu, tanah bengkok biasanya di tatagunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Seperti yang telah terjadi di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan tanah bengkok nya sudah dialih fungsikan dibangun untuk Kantin, hal ini menjadi perhatian Ketua IPJT Pekalongan ( Ali Rosidin)
Pasalnya mekanisme dan segala persyaratan terkait alih fungsi lahan di duga belum mengantongi dari Dinas terkait.
Kepala Desa Kedungkebo, Irawan saat ditemui diruang kerjanya pada selasa (10/1) mengakui bahwa saat ini sedang dilakukan pembangunan tujuh buah kantin yang berhadapan dengan SMK Negeri Karangdadap.
“Benar saat ini sedang dilakukan pembangunan kantin yang dibiayai dari dana warga setempat yang berminat mengambil dan harga per unit kantin sebesar 50 juta dengan hak sewa. Adapun jangka waktu sewa belum dibahas karena rencananya akan melalui Notaris” Terang Iwan Kepala Desa Kedungkebo.
Irawan Lebih jauh dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan Kantin yang berada bersebelahan dengan lingkungan SMK, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Dindik Provinsi Jawa Tengah.
“Ya kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dindik Provinsi , Dindik Kabupaten bahkan Cabang Dinas di Pertanahan dan saat ini tinggal menunggu rekomendasi atau jawaban dari instansi terkait” terangnya.
Ditempat terpisah salah satu warga Rt.01 Rw.01 Desa Kedungkebo yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa dirinya mengambil 1 unit kantin seharga 50 juta yang disetorkan langsung kepada kades Kedungkebo.
“Awalnya saya mencicil uang bayar kantin sebesar 10 juta terus 15 juta kemudian pelunasan sebesar 25 juta sehingga total keseluruhan 50 juta dengan hak sewa selama 10 tahun” terangnya.
Camat Karangdadap, Dra.Siti Arofah saat dikonfirmasi terkait adanya kantin yang berdiri diatas tanah Kas Desa ( TKD) mengatakan bahwa dirinya malah belum tahu kalau Kantin Kantin sudah dikerjakan bahkan sudah dilakukan transaksi pembayaran/ pelunasan.
“Saya bertugas disini baru beberapa bulan sehingga adanya informasi ini akan segera saya lakukan klarifikasi. Segera saya akan lakukan klarifikasi terhadap kadesnya, apakah sudah melalui prosedur yang benar atau tidak ” terang Arofah, Camat Karangdadap.
Sementara itu Ketua Sekber IPJT DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin mempertanyakan legalitas dan prosedur dari pada alih fungsi tanah Kas Desa yang digunakan untuk pembangunan Kantin.
“Apakah proses alih fungsi dan mekanisme pemanfaatan tanah Kas Desa sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku . Kalau belum maka patut diduga Kades Kedungkebo menyalahgunakan wewenang. apa lagi camat merasa kaget ketika mendengar pembangunan Kantin sudah mulai bahkan sudah terjadi transaksi harga dan jangka waktu sewa.” Terang Ali ( Lap. Ali/red.GI)