BOYOLALI, Gerbanginterview.com – – Warga Desa Tegalrejo Kec. Sawit Kabupaten Boyolali mengamankan dua orang pengamen yang dikira mau melakukan penculikan dan kedua pengamen tersebut di bawa ke Kantor Polsek Sawit Polres Boyolali pada Sabtu (4/2/2023).
Sebelum dibawa ke Polsek Sawit, warga Desa Tegalrejo Kec. Sawit Kabupaten Boyolali terlebih dahulu mengamankan dua orang pengamen yang dikira mau melakukan penculikan tersebut pada pukul 11.15 WIB.
Dua orang pengamen tersebut diamankan warga lantaran dikira penculik.
Terlebih belakangan marak kabar terjadinya penculikan anak di wilayah boyolali dan daerah lainya.
“Dua Pengamen tersebut diamankan lantaran masuk pekarangan rumah yang tidak berpagar dan bersamaan itu ada salah satu warga yang terkejut melihat kedua pengamen itu spontan berteriak Kemudian warga sekitar keluar rumah setelah itu diamankanlah kedua Pengamen untuk dibawa ke Balai Desa Tegalrejo Kec. Sawit dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sawit,” Sabtu (4/2/2023).
Hasil interogasi dan klarifikasi, diketahui dua orang pengamen tersebut yaitu AR (25) dan MS (23) keduanya kakak beradik.
Keduanya perupakan Warga yang bertempat tinggal di Dukuh Jetis Desa Boto Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten.
Kedua pengamen yaitu AR (25) dan MS (23) Menerangkan bahwa memang benar mengamen dan pada waktu itu menunjukan alat musik iciik² dari tutup botol dab uang hasil ngamen recehan senilai Rp. 60.000 dan uang kertas senilai Rp. 45.000.
Polsek Sawit dengan cepat menghubungi keluarga serta melakukan koordinasi dengan Kepada Desa Boto Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten guna menjemput kedua pengamen yaitu AR (25) dan MS (23) .
Dari keterangan keluarga yang menjemput, diketahui kedua pengamen yaitu AR (25) dan MS (23) memang untuk aktivitas keseharianya sering mengamen di daerah Sawit Boyolali. Dan dari keterangan Kepala Desa Boto memang benar kedua pengamen tersebut warga dan berdomisili di Desa Boto Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten
“Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan ke pihak berwajib terkait dengan didapatinya ada dua orang pengamen yang dikira sebagai penculik dan tidak main hakim sendiri,” ( Laporan Jiyono/GI)