BOYOLALI,Gerbanginterview.com –
Awas,….Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Teras mengaku telah menjadi korban ulah kasar dari salah satu penagih Koprasi Harian atau yang sering di sebut Bank Plecit, menurut cerita ibu rumah tangga tersebut, mendapat perlakuan kasar dari yang menagih, mulai dari kata kata kasar, hingga rumahnya di orek orek, bahkan dalam pesan suara si penagih akan mendongkel rumahnya bila tidak mau bayar.
Berdasarkan pantauan dari tim gerbanginterview.com, penagih melakukan tindakan kasar karena si ibu rumah tangga tersebut susah di cari, saat di datangi sembunyi, ditunggu ber jam jam tidak mau nongol.
Ibu rumah tangga, yang di perlakukan kasar oleh penagih Bank plecit, rencana akan melaporkan ke pihak yang berwajib mana kala penagih tetap mengasarinya, ” Saya benar benar lagi susah, jadi saya hanya minta tempo, kok malah di kasari terus, rumah saya di orek orek di tulisin,” Kata ibu rumah tangga dengan nada kesal.
Masih kata ibu rumah tangga, “Tukang tagih nya malah nantang suruh melaporkan, sambil berkata mana pasalnya, mana undang undangnya, laporkan saya,”
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Selain itu, pihak penagih utang juga dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak sekedar kata-kata kasar dan ancaman, bila penagih utang mendatangi rumah terus nagih nya kasar dengan ancaman kekerasan, maka bisa juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Yang di lakukan penagih itu termasuk dalam pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan ancaman penjara selama satu tahun.
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Hutang wajib di bayar apapun alasannya, namanya utang ya harus mengembalikan, itulah yang semestinya di pahami oleh pihak yang utang, tetapi perlu memahami juga pihak pemberi utang terkait aturan tata cara menagih, harus hati hati, tagih menagih yang benar, mengacu pada Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 yang mengatur cara penagihan hutang di Bab XI tentang Penagihan.
Jika Koprasi yang ada hubungan pinjaman dengan Ibu di Teras tersebut legal maka lakukanlah sesuai dengan aturan OJK, wajib memberikan surat peringatan, sesuai dengan jangka waktu perjanjian, jika menggunakan jasa tukang tagih ya gunakan dengan cara cara yang benar, yang sudah memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang penagihan. (red.GI/003)