Waspada, Ingat Guys, Tilang Elektronik Masih Berlaku di Wilayah Hukum Polres Salatiga.

Must Read
- Advertisement -

Waspada, Ingat Guys, Tilang Elektronik Masih Berlaku di Wilayah Hukum Polres Salatiga.

Gerbanginterview – Satlantas Polres Salatiga kembali mengingatkan  kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap berdisiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Karena sampai kamis 11 Mei 2023 ini, Selain penindakan pelanggaran yang dilakukan secara langsung, pihak Satlantas Polres Salatiga  juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

Waspada

Dimana Kamera ETLE sendiri memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas yang bagus sehingga pelanggar mudah teridentifikasi oleh  Polisi.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi keselamatan bersama,” ujar
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho SH, MH.

Betty  menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diantaranya Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil bermain HP, Melanggar batas kecepatan, Menggunakan pelat nomor palsu, Berkendara melawan arus,
Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm dan Berboncengan lebih dari tiga orang serta Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Penerapan tilang elektronik nasional sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas, baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV.

Kamera tersebut akan merekam pelanggaran dan menjadikannya bukti. Pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” tambah Kasatlantas Salatiga ini.

Pihaknya  mengajak masyarakat mengecek kembali kelaikan kendaraan masing-masing sebelum bepergian selain kelengkapan surat-surat.

Terkait tata cara pembayaran pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan yaitu lewat teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

“dari data yang ada dikota Salatiga sendiri  setiap hari tercatat rata rata 150 pengendara terekam melakukan pelanggaran” jelas AKP Betty.(Lap.Petrix Suryanto/Sat Pol Salatiga/red.GI)

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan JAKARTA,Gerbanginterview - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan...

Satlantas Polres Pekalongan dan Tim Gabungan Gelar Pemeriksaan Laik Jalan Angkutan Wisata

Satlantas Polres Pekalongan dan Tim Gabungan Gelar Pemeriksaan Laik Jalan Angkutan Wisata PEKALONGAN, gerbanginterview - Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, S.H., hari ini,...

Polemik Study Tour Bagi Siswa Sekolah.

Polemik Study Tour Bagi Siswa Sekolah. PEKALONGAN, gerbanginterview - Polemik pelaksaan study tour yang dilakukan di beberapa sekolah baik tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK...

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC JAKARTA, gerbanginterview - Event akbar Taiwan Expo 2024 kembali digelar oleh Taiwan International Trade Administration (TITA)...

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik. Pekalonnga, gerbanginterview - Dalam rangka pendidikan politik dan penguatan demokrasi guna keberlanjutan pesta demokrasi tahun 2024 Wakil...
- Advertisement -spot_img
Latest News

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan JAKARTA,Gerbanginterview - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This