Gerbanginterview – Gelar Penyuluhan Hukum Rt, RW, dan Tokoh Masyarakat Pemdes Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang
Pemerintah Desa (Pemdes) Jetis kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, bersama POSBAKUMADIN Boyolali menggelar penyuluhan hukum kepada RT RW dan Tokoh Masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa. (17/5/2023)
Desa Jetis Kecamatan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Mengadakan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema : Penyuluhan hukum penggunaan Media sosial yang bijak, dan Hukuman tentang Pengedar dan Pemakai Narkoba.
Acara penyuluhan hukum di Desa Jetis diawali oleh Warsono Spi, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) ia memberikan penjelasan terkait insentif atau konpensasi RT dan RW dan penjelasan asal sumber dananya. “Saya ini menerima Total 1.100.000 (satu juta seratus ribu)” Pengakuan dari salah satu RT.
Hadir sebagai Pemateri adalah Kabag Hukum Kabupaten Semarang Suyana, SH, Msi, dan Budi Kristanto, SH, dari Posbakumadin Boyolali, adapun materi yang di paparkan dari Suyana,SH,Msi memaparkan tentang penggunaan media sosial yang bijak, “Saring sebelum Sharing,” Itu slogannya.
Suyana, lebih menekankan tentang penggunaan HP, karena banyak yang terjebak hukum gara gara HP.
Dan dari Budi Kristanto memaparkan terkait hukuman pemakai narkoba dan hukuman sebagai perantara atau kurir narkoba, masyarakat harus paham terkait hukuman bagi pemakai narkoba dan hukuman perantara atau pembawa narkoba.
Di contohkan oleh Budi Kristanto, SH, “Suatu misal Si A, tertangkap petugas dan terbukti membawa barang, kemudian mengaku dengan petugas, ini bukan barang saya, dan saya hanya di suruh membawakan, maka ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam paparannya, Budi Kristanto, SH menjelaskan lebih lanjut bahwa “pembawa dan pemakai hukumnya lebih berat yang membawa atau pengedar.” Jelasnya
Kemudian Si B kedapatan membawa barang, dengan petugas mengaku, “ya saya yang memakai” maka jeratan hukuman yang dapat dikenakan untuk Si B adalah diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.(Tim GI/003)