Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum

Must Read
- Advertisement -

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum

Gerbanginterview – Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala Daerah tahun 2024 secara serentak sudah semakin dekat, dengan serta-mertanya informasi, tidak banyak masyarakat yang mau peduli, memperhatikan, bahkan ikut mengawasi ikut cawe cawe sejauh mana kenetralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dalam pelaksanaan Pemilihan tersebut.

Masyarakat setiap ada event besar seperti pemilihan umum ini, cenderung memilih yang simpel – simpel saja, tidak mau repot, karena yang dirasakan dari masa ke masa, ya hanya begitu begitu saja, padahal event pemilihan umum itu di gelar agar masyarakat memilih para pemimpin negeri ini untuk periode berikutnya.

Setiap ada event besar pemilihan Bupati, Gubernur dan pemilihan wakil rakyat (DPR) statement masyarakat  itu neko neko bermacan macam, ada yang bilang  “Gagas le golek sandang pangan go keluarga wae susah, ngopo melu mikir negoro, mbok wis manut wae,” (Orang mikir kerjaan untuk keluarga saja sudah susah ngapain ikutan mikir negara, ya sudah ngikut saja) ada juga yang sok kritis dalam statemen, “Dulu jaman sebelum  Reformasi petani tidak kesulitan cari pupuk, tapi sekarang Reformasi sudah 25 tahun petani sangat kesulitan pupuk”.

Peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap ada event pemilihan keterlibatannya terbaca tidak bisa seratus persen netral, hal ini masyarakat sebenarnya juga membaca, tetapi memaklumi, karena sadar, siapapun ASN nya juga butuh kenyamanan dalam pekerjaannya, mungkin ada satu dua ASN yang berani melawan arus cengli, Los dol, tetapi ada juga yang secara terang terangan memperlihatkan powernya pamer kekuatan menjadi bagian dari tim sukses salah satu capres.

Ya kalau membaca aturan dan membaca statement pejabat yang membidangi ASN itu bagus dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah.

Netralitas asn

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Jelas sudah aturannya, kembali ke laptop, siapapun yang berposisi menjadi ASN kemungkinan besar akan melakukan hal yang sama, demi kenyamanan dalam pekerjaannya, tetapi tidak usah memperlihatkan power, tidak perlu pamer kekuatan, masyarakat itu sebenarnya sangat simpel, tinggal bagaimana yang mengemas, karena masyarakat juga tidak mau repot, memikirkan hidupnya sudah repot. ( red. GI. 003) 

HBP ke-60, Rutan Kelas I Pondok Bambu Raih Dua Penghargaan

HBP ke-60, Rutan Kelas I Pondok Bambu Raih Dua Penghargaan Jakarta, Gerbanginterview - Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024 membangkitkan semangat insan pemasyarakatan dalam...

DPD PAN Boyolali, Kembali Dukung Zulhas, Menjabat Ketum PAN Periode 2025 – 2030.

DPD PAN Boyolali, Kembali Dukung Zulhas, Menjabat Ketum PAN Periode 2025 - 2030. BOYOLALI, Gerbanginterview - Para kader dan pengurus Dewan Pimpanan Daerah Partai Amanat...

NGUDO ROSO…

NGUDO ROSO... Salam pagi Salam Waras,....Ngudo roso,...Kalimat bahasa Jawa yang memiliki makna luas yakni, mencoba berdialog dengan diri sendiri secara blak - blakan, jujur dan...

Polri Bersama Damkar dan Warga Bersihkan Tumpahan Tanah Urug yang Tercecer di Jalan

Polri Bersama Damkar dan Warga Bersihkan Tumpahan Tanah Urug yang Tercecer di Jalan PEKALONGAN, gerbanginterview - Polri, dalam hal ini Polsek Kajen Bersama anggota Sat...

BARAT MENERAPKAN STANDAR GANDA ANTARA KASUS UKRAINA DAN GAZA

BARAT MENERAPKAN STANDAR GANDA ANTARA KASUS UKRAINA DAN GAZA Menghargai warga Ukraina lebih tinggi dibandingkan nyawa warga Gaza tidak dapat dipertahankan secara moral. Oleh Prabowo Subianto Jakarta,...
- Advertisement -spot_img
Latest News

HBP ke-60, Rutan Kelas I Pondok Bambu Raih Dua Penghargaan

HBP ke-60, Rutan Kelas I Pondok Bambu Raih Dua Penghargaan Jakarta, Gerbanginterview - Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This