SUATU perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur.(Unsur-unsurnya tercantum pada pasal 368 ayat (1) KUHP:)
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Jika ada oknum pejabat yang mengaku telah menjadi korban pemerasan oknum Wartawan atau LSM, Abal abal, mestinya jangan mudah menjastis dulu sebelum menelaah yang sebenarnya terjadi, persoalannya tidak segampang itu menvonis, bahwa oknum Wartawan atau LSM belum tentu keberadaannya tidak legal.
Karena di sebutkan Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang demokrasi adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Indonesia adalah negara demokrasi, maka pengakuan terhadap hak masyarakatnya atas informasi merupakan sarana untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Lha, bagaimana kalau oknum pejabat di datangi Lembaga atau masyarakatnya terus merasa risih, merasa terganggu, sebenarnya tidak harus begitu, tanggapi saja dengan baik memang itu sudah menjadi kewajibannya sebagai bentuk wujud suatu pengabdian melayani masyarakat, ya jika yang datang itu tidak sesuai dengan kaidah aturan yang ada laporkan saja ke pihak yang berwajib.
Dalam melayani masyarakatnya Pemerintah yang demokrasi itu selalu membuka ruang dan waktu untuk publik untuk masyarakatnya dalam memberikan informasi yang terbuka.
berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi diatur di dalam pasal tersebut.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Jika yang datang menghadap itu memakai bendera wartawan atau LSM tentunya untuk membuktikan itu abal abal atau tidak, pertanyakan saja identitasnya secara lengkap, begitu juga si oknum pejabat yang tidak Neko Neko dalam jabatannya tentunya nyaman yaman saja menghadapi Wartawan atau LSM yang menemuinya.
Di era sekarang ini terkait dengan pelanggaran hukum sudah terbukti tidak pandang bulu, mulai dari bulu ayam, sampai bulu macan ketika tidak tertib pas pada masanya terkuak ya terlibas juga.
Ketika tidak ada keterbukaan tindakan oknum pejabat dalam menjalankan kewenangannya, bahkan terkesan adanya kerahasiaan maka akan timbul hambatan besar atas kebijakannya itu dan akan menjadi masalah baginya, resah dan tidak nyaman, kemudian mencari kambing hitam menjastis pihak lain dengan kata kata abal abal, dirinya jadi korban, Kok bisa dan mau jadi korban tentu ini masalah ada apa dibalik itu. Waspadalah…!!!