BOYOLALI, Gerbanginterview.com – Pajak adalah merupakan jenis pungutan negara yang bersifat memaksa. Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak.
Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.
Lain halnya yang terjadi di Dukuh Banjarrejo Rt 02/ Rw 09 Desa Kembangkuning, Cepogo, Boyolali, Beberapa warga, berkumpul di rumah salah satu warga bersama Ketua Rt nya, mereka berkumpul membahas terkait pajak PBB yang tertunggak di tahun 2015, 2016, dan 2017. Padahal menurut warga yang wajib pajak mereka bilang tidak pernah menunggak, Rabu (17/1/2023)
“Sebanyak 45 warga wajib pajak PBB ternyata hanya 1 (satu) orang yang tidak menunggak,” Kata Ketua Rt Banjarrejo.
Kebenaran Penunggakan itu diketahui setelah melakukan pengecekan melalui Sistim yang disediakan oleh pemerintah, warga merasa aneh saja, karena tidak merasa punya tunggakan, tiba tiba di kagetkan oleh kejadian tersebut, akhirnya warga mencari tahu datangi rumah Kadusnya, namun Kadus dalam memberikan keterangan terkesan berbelit belit.
Warga bersama Ketua Rt bermaksud mencari kebenaran siapa yang akan bertanggung jawab atas uang Pajak yang sudah mereka bayarkan selama 3 tahun melalui Kadusnya tersebut.
Diawal warga yang berkumpul di rumah salah satu warga itu bermaksud melaporkan Kepala Desanya ke pihak yang berwajib, namun dalam bermusyawarah ada yang memberikan pendapat disarankan untuk berkonsultasi dulu dengan yang paham agar tidak salah sasaran.
Dalam kesempatan lain Tim Gerbanginterview.com mencari tahu melalui telpon seluler, kepada Kepala Desa Kembangkuning Yarmanto, melalui pesan Whatsapp nya, ia menyampaikan pesan “Njih pak biar diselesaikan Pak Danuri dan kemarin sudah ke Pak Rw 9, dan Pak Danuri kemarin juga sudah ketemu saya katanya akan segera diselesaikan,” Pesan WhatSapp Kepala Desa Kembangkuning. Yarmanto.
Lebih lanjut Yarmanto dalam keterangannya, “Bahwa dari tahun Th 2015, 2016 saya belum menjadi Kepala Desa, dan tahun 2017, Sehingga urusan PBB, Kepala Desa tidak menangani, dan pertanggung jawabannya kepada petugas PBB, dan Alhamdulilah dari tahun 2018 sampai sekarang lunas 100℅,” Jelas Yarmanto melalui pesan WhatSappnya.
Sementara Kadus Danuri dalam penjelasannya, mengatakan, “Bahwa pak Kades waktu itu sebelum jadi Kepala Desa juga jadi petugas pemungut Pajak,”
Kata Kadus Danuri, “intinya per hari ini tunggakan pajak PBB dari 44 warga Banjarrejo Kembangkuning yang secara data mempunyai tunggakan, dari tahun 2015 hingga 2017 sudah selesai dan sudah membayar semua,” Kata Kadus Danuri. (red.GI/Jiyono)