Oleh : Muhamad Sarman
Netralitasnya ASN, Kades, dan Perangkat Desa dalam Pemilu, adalah Contoh Kejujuran kepada Masyarakat.
Gerbanginterview – Desaku yang kucinta pujaan hatiku, Tempat ayah dan bunda dan handaitaulanku, Tak mudah ku lupakan tak mudah bercerai, Selalu ku rindukan Desaku yang permai….
seindah syair lagu tempo dulu, warga masyarakat Desa yang selalu merindukan tentang hidup dalam kedamaian yang nyata, hidup tentram, rukun tidak terpecah belah, karena Kepentingan.
Untuk menciptakan kedamaian yang nyata dan hidup tentram, tentu perlu adanya keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan yang bagus dalam kemasyarakatan secara umum.
Coba kita merenung sejenak, dijaman yang serba digitalisasi ini, hampir setiap saat, kita bisa melihat, bagaimana para elit berdebat, bertengkar dalam rapat, kadang kita di kagetkan saat melihat pejabat yang memakai baju rompi oranye. Kita hanya geleng geleng Kepala, dan bilang, “Kok bisa”
Terlepas dari semua fenomena tersebut, sebagai masyarakat punya hak untuk turut serta menciptakan kedamaian hidup yang nyata dalam masyarakat desa, yang tidak semu, tidak pura pura baik, dan tidak pura pura peduli akan kedamaian dalam hidup.
Untuk mewujudkan kedamaian dalam hidup yang nyata itu, hendaknya diawali dari sikap netralitas ASN, Kades dan Perankat Desa dalam Pemilihan umum (Pemilu) karena itu sebagai contoh kejujuran kepada masyarakat.
Tunjukkan budaya ” MALU” di depan masyarakat, Jangan adigang adigung adiguno, sopo siro sopo ingsun, merasa paling super power di Desa, merasa kuat, tidak ada yang berani menyentuh, merasa kebal hukum.
Cetho welo welo gamblang ( terlihat dengan jelas) bahwa netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desanya diatur pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.
Dalam Undang-undang Pemilu tersebut kata Kades atau sebutan lainnya di sebut beberapa kali, itu maksudnya untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang ini sangat serius dalam memberikan rambu rambu larangan atau “me-warning” bahwa ASN, Kades, dan Perangkat Desa harus benar-benar netral dalam pemilu, walaupun dalam proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.
Masih ada lagi undang undang Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian.
Ada yang musti perlu digaris bawahi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Di era reformasi ini menjelang Pemilihan umum ( Pemilu) 2024, masyarakat Desa banyak berharap netralitas ASN, Kades, dan Perangkat Desa, benar benar terwujud, barangkali ada yang mengikrarkan diri menjadi tim pemenangan salah satu bacaleg atau tim pemenangan salah satu Paslon Presiden, merenunglah tentang hati nurani dan kejujuran sebagai abdi masyarakat. (*)