Hamili Istri Orang, Kasasi Koptu Irawan Ditolak MA, Dwi Heri Mustika: Harusnya PTDH

Must Read
- Advertisement -

SURABAYA | gerbanginterview.com – Untuk kesekian kalinya, Advokat Dwi Heri Mustika mengukir prestasi di dunia hukum sebagai Advokat atau kuasa hukum pendamping korban asusila.

Kasasi perkara Nomor 137 K/Mil/2023, tertanggal 11 April 2023 atas nama terdakwa Kopral Satu (Koptu) Irawan atas tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana yang tercantum pada pasal 281 ke 1 KUHP ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

“Putusan tersebut sudah inkrah atau dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena sudah lebih dari 14 (empat belas) hari sejak putusan dari Mahkamah Agung. Dan, putusan itu baru didapat pihak klien kami, Selasa (05 Juli 2023),” tegas Advokat Dwi Heri Mustika yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini menambahkan, jika mengacu Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, selain mendapat pidana pokok penjara selama 7 (tujuh) bulan, Koptu Irawan mendapat pidana tambahan, yakni: dipecat dari Dinas Militer. 

“Harusnya, saat ini Koptu Irawan sudah status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” kata Dwi 

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Koptu Irawan sempat melakukan upaya Banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya. Saat itu dibenarkan, Farid, petugas Dilmil III-12 Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Hasilnya, upaya banding berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022, berbunyi: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/ AD/VIII/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, untuk seluruhnya.

Dwi menambahkan, hasil temuan pihak klien kami berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, ada kesaksian tambahan atas nama Imam.

“Menurut klien kami, diduga Imam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di hadapan persidangan. Sehingga dalam waktu dekat, kami segera melakukan langkah hukum kepada Imam,” ucap Dwi. *(Naf)

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun 1990 an, ia juga menjadi...

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This