Hamili Istri Orang, Kasasi Koptu Irawan Ditolak MA, Dwi Heri Mustika: Harusnya PTDH

Must Read
- Advertisement -

SURABAYA | gerbanginterview.com – Untuk kesekian kalinya, Advokat Dwi Heri Mustika mengukir prestasi di dunia hukum sebagai Advokat atau kuasa hukum pendamping korban asusila.

Kasasi perkara Nomor 137 K/Mil/2023, tertanggal 11 April 2023 atas nama terdakwa Kopral Satu (Koptu) Irawan atas tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana yang tercantum pada pasal 281 ke 1 KUHP ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

“Putusan tersebut sudah inkrah atau dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena sudah lebih dari 14 (empat belas) hari sejak putusan dari Mahkamah Agung. Dan, putusan itu baru didapat pihak klien kami, Selasa (05 Juli 2023),” tegas Advokat Dwi Heri Mustika yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini menambahkan, jika mengacu Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, selain mendapat pidana pokok penjara selama 7 (tujuh) bulan, Koptu Irawan mendapat pidana tambahan, yakni: dipecat dari Dinas Militer. 

“Harusnya, saat ini Koptu Irawan sudah status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” kata Dwi 

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Koptu Irawan sempat melakukan upaya Banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya. Saat itu dibenarkan, Farid, petugas Dilmil III-12 Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Hasilnya, upaya banding berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022, berbunyi: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/ AD/VIII/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, untuk seluruhnya.

Dwi menambahkan, hasil temuan pihak klien kami berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, ada kesaksian tambahan atas nama Imam.

“Menurut klien kami, diduga Imam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di hadapan persidangan. Sehingga dalam waktu dekat, kami segera melakukan langkah hukum kepada Imam,” ucap Dwi. *(Naf)

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC JAKARTA, gerbanginterview - Event akbar Taiwan Expo 2024 kembali digelar oleh Taiwan International Trade Administration (TITA)...

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik. Pekalonnga, gerbanginterview - Dalam rangka pendidikan politik dan penguatan demokrasi guna keberlanjutan pesta demokrasi tahun 2024 Wakil...

Pendampingan dan Monitoring kegiatan Foging, Dusun kaligandu Ds. Klero, Kec. Tengaran

Pendampingan dan Monitoring kegiatan Foging, Dusun kaligandu Ds. Klero, Kec. Tengaran Ungaran, Gerbanginterview - Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap munculnya penyakit Demam Berdarah Dengue Koramil Tengaran...

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta Jakarta, gerbanginterview - Sekitar 14 ribu juru parkir minimarket se DKI Jakarta  terancam kehilangan mata pencahariannya...

Polisi Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pengamen Anak Punk di Traffic Light

Polisi Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pengamen Anak Punk di Traffic Light PEKALONGAN, gerbanginterview – Respon cepat ditunjukkan oleh Polsek Kajen terkait adanya keluhan...
- Advertisement -spot_img
Latest News

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC JAKARTA, gerbanginterview - Event akbar Taiwan Expo 2024 kembali digelar oleh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This