Awasi Anak, dari Bahaya Pelaku Pencabulan
Gerbanginterview – CABUL adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.
Sedangkan Arti cabul di KBBI adalah: keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan).
Cabul identik dengan tindakan pornografi, Pornografi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “porne” yang dipakai untuk menggambarkan suatu perilaku atau tindakan pelacur.
Hidup di era yang serba mederen dan pesatnya kemajuan alat komunikasi, tentu berbagai dampak akan timbul bersamaan dengan majunya sebuah peradapan, adapun dampak yang di timbulkan itu ada positifnya dan ada juga negatifnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai sebanyak 278,69 juta jiwa pada pertengahan 2023. Angka tersebut naik 1,05% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada pertengahan 2022, jumlah penduduk di Indonesia yang sebanyak 275,77 juta jiwa.
Dengan tingginya populasi penduduk tersebut, dampak yang ditimbulkan sangat komplek mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga pergaulan, bicara soal pergaulan anak anak di bawah umur banyak yang menjadi korban, hal ini perlunya penanganan dan pengawasan
anak bawah umur sudah diambang rawan tindak kejahatan salah satunya tindak kejahatan pencabulan.
Karena kekhawatiran para orang tua terhadap maraknya berita berita tentang pencabulan terhadap anak bawah umur, membuat anak anak tidak bisa bebas dalam pergerakan pergaulan, karena orangtuanya mengawasi dengan ketat, tetapi yang namanya pergaulan tidak sepenuhnya para orang tua bisa mengawasi anaknya.
Dan para pelaku pencabulan banyak akal untuk membujuk calon korbannya, dengan berbagai iming iming dilakukan untuk menarik korbannya, iming iming itu bisa melalui uang, jajanan kesukaan si anak, diajak pergi di belikan baju atau mainan, dan tentu berbagai cara untuk menjerat anak.
Sebagai bentuk kepedulian negara dalam memberikan sanksi atas perbuatan para pelaku pencabulan telah di atur undang undangnya sebagaimana dalam Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Penulis dalam hal ini berharap agar dengan uraian ini bisa membawa dampak positif yaitu semakin berkurangnya tidak pencabulan terhadap anak bawah umur, harapan utamanya anak anak bisa menjalani dengan riang gembira sesuai alam usianya sebagai anak yang hidup bebas merdeka tanpa terjajah atas kebebasannya. (Redaksi/GI.red.003)