Sebanyak 789 Alat Peraga Bernuansa Politik Tersebar di Pekuncen

Must Read
- Advertisement -

Sebanyak 789 Alat Peraga Bernuansa Politik Tersebar di Pekuncen

Gerbanginterview – Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas menginventarisir Alat Peraga bernuansa politik yang tersebar di Kecamatan Pekuncen.

Alat Peraga yang sudah disisir sejak bulan September lalu saat ini berjumlah 789, diantaranya berbentuk bendera, baliho, spanduk, dan lainnya.

Hal ini kontradiktif karena belum mulai berlangsungnya tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Pekuncen, Pameta F. Sabila S.S.T mengatakan, “Sesuai dengan persepsi Bawaslu Alat Peraga yang sudah marak sejak beberapa bulan terakhir ini disebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai wujud sosialisasi peserta pemilu nantinya menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) ketika masa Kampanye berlangsung.” Terangnya.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan Alat Peraga ini, sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023, bahwa alat peraga kampanye pemilu baik APS ataupun APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum, seperti diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung dan halaman sekolah/ perguruan tinggi, serta gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebanyak

Masih kata Pameran, “Selain itu isi/konten dari alat peraga tersebut tidak memuat ajakan dan simbol memilih,” jelas Pameta.

Terkait dengan maraknya pemasangan APS tersebut, Panwaslu Pekuncen juga berkoordinasi dengan Kasie Trantib Kecamatan Pekuncen, Pandu Rahandika S.IP. Pandu mengatakan siap bersinergi dengan Panwaslu untuk Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.

Sebanyak

“Kami juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor dugaan pelanggaran melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat atau datang langsung ke kantor Sekretariat Kecamatan Pekuncen, tentunya disertai bukti yang akurat,” lanjut Pameta. Sumber : Humas Panwaslu Pekuncen (Yayuk/GI)

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH.

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH. Gerbanginterview - Perpanjangan jabatan kepala desa (kades) bisa menjadi hadiah atau masalah, tergantung dari sudut...

SERANGAN STEREOTIP TIDAK PERLU DI TANGGAPI SERIUS

SERANGAN STEREOTIP TIDAK PERLU DI TANGGAPI SERIUS Gerbanginterview - Menghadapi serangan stereotip dari orang lain sebenarnya bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi menghadapi serangan stereotip...
- Advertisement -spot_img
Latest News

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This