KJUB (Koprasi Jasa Usaha Bersama) Puspetasari Keluhkan Proyek Bangunan PTPN IX Tanpa Musyawarah
Gerbanginterview – KJUB (Koprasi Jasa Usaha Bersama) Puspetasari mengeluhkan dimulainya rencana pembangunan ruko di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara IX yang berada di Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pasalnya, KJUB Puspetasari merasa belum ada pembahasan dengan PTPN IX terkait pengambilalihan hak atas pengelolaan lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan dilokasi, saat ini pihak ketiga yang akan melaksanakan pembangunan ruko telah menurunkan bahan material seperti batu bata dan pasir di lahan seluas seribu meter persegi. Dalam penempatan material posisi melintang menutup akses jalan didepan kantor KJUB Puspetasari.
Direktur Operasional, KJUB Puspetasari, Sulis Sudibyo mengatakan sejak dari dulu secara turun-temurun pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada KJUB Puspetasari, dengan demikian apabila akan dikelola pihak lain tentunya harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan KJUB Puspetasari.
“KJUB Puspetasari pernah mengirim surat ke PTPN IX bahwa tanah bekas bantaran railband seluas 1200 meter persegi sama sekali bukan dipergunakan untuk lahan komersial. Mestinya sebelum pembangunan itu harusnya ada pembicaraan tuntas antara KJUB Puspetasari dengan PTPN IX dan pembangunan di hentikan terlebih dahulu,” katanya.
Sulis menjelaskan apabila KJUB Puspetasari telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana pembangunan ruko di lahan tersebut tertanggal 16 Oktober 2023. Namun demikian, pihak KJUB telah mempercayakan kepada Kepala Desa Klepu selaku pemangku wilayah maka KJUB tidak menanggapi surat pemberitahuan tersebut.
“Kami juga belum mendapat informasi dari Pemerintah desa tentang pengambilalihan pengelolaan lahan ini, makanya KJUB minta ada penjelasan terlebih dahulu supaya masalah ini semua bisa terang benderang,” katanya, Rabu (25/10/203)
Sementara itu, Petugas Keamanan Aset PTPN IX, Heru S, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah ada material yang di turunkan di lahan tersebut. Pihaknya mengaku hanya mendapatkan perintah dari Direksi untuk pengamanan aset, karena lahan tersebut milik PTPN IX.
“Saya tidak tahu menahu siapa pihak ketiga yang ditunjuk PTPN IX untuk melaksanakan pembangunan ruko di lahan tersebut. Saya juga tidak tahu asal material itu, karena hanya sebatas tugas mengamankan aset disini,” tandasnya. (Lap.Siswanto/GI)