Sudah saatnya Warga Masyarakat Turut Bersuara, Demi Suksesnya Pemilu 2024.
Gerbanginterview – Untuk turut serta membantu Pelaksanaan Pemilu 2024 yang sukses dengan Luber Jurdil Sudah saatnya warga masyarakat sipil harus berani tampil dan bersuara, bahwa ASN dan Pemerintah Desa harus netral dalam pemilihan umum yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang
Warga masyarakat Desa harus mulai belajar melek aturan atau undang undang tentang pemilu walau tidak sepenuhnya paham, minimal paham dengan keberadaan ASN dan Pemerintah Desa yang tidak boleh terlibat dalam Politik praktis apa lagi menjadi tim pemenangan dalam kontestasi pemilu kalau ada yang nekat melanggar aturan itu adalah sudah salah kaprah. Ora nggenah bahasa jawanya.
Dan warga masyarakat Desa harus berani menolak ketika di giring oleh oknum ASN dan Pemerintah Desa untuk memilih partai tertentu dan Paslon Presiden dan wakil presiden tertentu, karena ASN dan Pemerintsh Desa harus netral dalam pemilihan umum.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali diminta tidak main-main dalam pelaksanaan politik praktis. Mereka harus netral dan tegak lurus untuk melayani masyarakat.
Apa lagi sudah banyak isu isu miring yang mengatas namakan ASN, mari bersama sama warga masyarakat Desa saling bersinergi mensukseskan pemilu 2024 tanpa kecurangan,
ASN harus netral sebagai pelayan publik. Mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh condong kepada salah satu calon.
Warga masyarakat harus berani melaporkan Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada yang berwenang menangani dalam hal ini Bawaslu,
Sudah Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.
Mari bersama sama bersatu padu guyup rukun ASN, Pemerintah Desa dan warga masyarakat Sipilnya, menempati posisinya masing masing sebagai warga masyarakat Desa yang patuh hukum, yang ASN dan Pemerintah desanya menjaga netralitasnya dalam pemilu serta memberikan pelayanan yang maksimal pada warganya, dan sebagai warga masyarakat sipilnya melaksanakan pemilu sesuai dengan aturannya,
Bahkan kata kata kades, disebut berulang ulang artinya, bisa diartikan keberadaan aturan tersebut benar benar memberikan sinyal perhatian yang sangat serius, agar kades Netral, juga dengan aturan larangan ASNnya Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS.
Warga masyarakat, sudah saatnya turut bersuara demi terciptanya Pemilu yang baik, mendidik dan berintegritas menuju Indonesia lebih maju. bahwa netralitas ASN menjadi syarat pemilihan yang jujur, adil dan bermartabat. Maka netralitas ASN juga menjadi faktor penentu kualitas demokrasi. Maka warga masyarakat harus peka menangkap setiap informasi ketidak netralan ASN dan Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Pemilu. Jika isu isu itu benar adanya namanya sudah salah kaprah. (Redaksi/GI)