Eko Darmanto Eks Bea Cukai Jogjakarta, Resmi di Tahan KPK

Must Read
- Advertisement -

Eko Darmanto Eks Bea Cukai Jogjakarta, Resmi di Tahan KPK

Gerbanginterview – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi, (9/12/2023).

Screenshot 2023 12 16 12 03 59 042 edit com.lemon .lvoverseas

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Asep, Jumat (8/12/2023).

Eko darmanto

Asep juga menjelaskan, bahwa Eko Darmanto menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2007.

Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto, juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti; Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai. Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko darmanto

“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya, untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” ujarnya.

Asep menjelaskan, pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko Darmanto. Melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama, dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Ekodarmanto

Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023. Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya, bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Belum lagi harta yang bergerak, dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” ujarnya.

Ekodarmanto

Kini, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...

SMPN 1 Wonokerto Adakan Diklat Jurnalistik.

SMPN 1 Wonokerto Adakan Diklat Jurnalistik. Pekalongan, gerbanginterview - Dalam rangka melaksanakan program kerja Sekber Insan Pers Jawa Tengah( IPJT) DPC Pekalongan Raya kali ini...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This