Polres Boyolali Rangkul Mantan Narapidana Terorisme Ajak Masyarakat Menyukseskan Pemilu Damai 2024

Must Read
- Advertisement -

Polres Boyolali Rangkul Mantan Narapidana Terorisme Ajak Masyarakat Menyukseskan Pemilu Damai 2024

Boyolali, Gerbanginterview – Polres Boyolali melaui Unit Satintelkam melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap eks narapidana terorisme (Napiter) di wilayah Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilakukan untuk membangun sinergi positif dg semua elemen masyarakat, tanpa terkecuali juga mengajak mantan Napiter untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Boyolali , Selasa (23/01/2024), malam.

Dalam giat penggalangan ini, Personel Unit Intelkam melakukan Silahturahmi dengan dua mantan Napiter, yaitu Dedi Kusnadi alias Markus dari Dusun Gotakan, Desa Banyudono, dan Yanto dari Dusun Kedunggoyak, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kedua mantan Napiter ini kini telah menjalani kehidupan baru ditengah masyarakat dan berprofesi sebagai pengusaha krupuk pangsit dan pemilik warung makan di wilayah tersebut.

Dalam statemen yang direkam dalam video, keduanya mengekspresikan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong dan menyatakan dukungan mereka terhadap aparat negara dalam menjaga dan mengamankan pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Boyolali. Mereka menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang santun dan damai, mengajak masyarakat untuk turut mendukung Pemilu yang kondusif.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus parningotan Silalahi, melalui Kasat Intel saat dikonfiramasi menyambut positif partisipasi konstruktif dari eks Napiter tersebut. Giat ini menjadi langkah nyata Polres Boyolali dalam membangun sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang telah menjalani masa penahanan terkait tindak terorisme. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim keamanan dan kedamaian menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Humas Polres Byl (red.GI)

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This