Wisuda Kelulusan Dikemas Dalam Kirab Budaya dan Pentas Seni Di SMPN 1 Kedungwuni.
PEKALONGAN, Gerbanginterview – Pelaksanaan kegiatan Wisuda Kelulusan/ Pelepasan Anak didik kelas IX SMPN 1 Kedungwuni Kab.Pekalongan pada Kamis (30/5) yang dikemas dalam bentuk Kirab Budaya dan Pentas Seni menjadi perbincangan beberapa wali/ orangtua anak didik .
Persoalan yang muncul ketika pungutan biaya penyelenggaraan baik untuk acara pelepasan maupun Kirab Budaya dan Pentas Seni dirasa membebani orangtua / wali anak didik.
Perlu diketahui bahwa selaku Panitia pelaksana adalah dari OSIS SMPN 1 Kedungwuni .
Seperti tertera dalam suratnya dengan kop surat dari organisasi siswa intra sekolah ( OSIS) bagi kelas VII dan VIII dimintai iuran sebesar Rp.50 ribu/ siswa dengan batas waktu paling lambat 11 Mei 2024.
Kepala Sekolah SMPN 1Kedungwuni,Khoirul Huda S.Pd.M.Si saat dikonfirmasi pada kamis ( 30/5) menjelaskan bahwa kalau ada yang mempermasalahkan itu hal biasa karena semua biaya yang dipungut dari anak didik kembali ke anak didik lagi.
“Kegiatan kirab budaya dan pentas seni adalah murni dari anak didik dalam hal ini kepanitianya dari OSIS. Bagi yang tidak mampu membayar juga tidak dipaksakan dan pihak sekolah hanya mengetahui dan memfasilitasi saja. ” terangnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa Kirab Budaya adalah upaya melestarikan / nguri- uri adat budaya jawa.
“Diharapkan anak didik tahu akan adat budaya jawa dan dapat melestarikannya” harap Huda.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid,S.IP.MM terkait isu adanya dugaan pungutan liar ( pungli) di dunia pendidikan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran per 20 Mei 2024 yang merupakan pedoman bagi para satuan pendidikan negeri dan swasta dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pekalongan dalam pelaksanaan Study tour dan Pelepasan peserta didik.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan study tour dan pelepasan peserta didik. Dimana pada pelaksanaanya yang penting tidak memberatkan, tidak diwajibkan dan melibatkan komite sekolah” tegasnya.
Menanggapi persoalan adanya kegiatan pelepasan anak didik , Ketua Umum DPP Forum Jateng Bersatu ( FORJAB), Ali Rosidin menekankan kepada Kepala Sekolah bahwa sekecil apapun kegiatan sekolah harus melibatkan Komite Sekolah.
“Sangat disayangkan apabila ada kegiatan sekolah komite sekolah tidak dilibatkan karema sesuai Permendikbud no.75/ 2016 komite sekolah sangat berperan” terangnya. ( Ali R)