Kekuatan Hukum Surat Ugeran Jual Beli Tanah yang di buat dengan Pemerintah Desa

Must Read
- Advertisement -

1000537603Kekuatan Hukum Surat Ugeran Jual Beli Tanah yang dengan Pemerintah Desa

BOYOLALI, Salam Nalar, Salam Akal Waras, Mari kita Sinau moco Kahanan, belajar membaca situasi, bahwa banyak keluarga putus hubungan, putus persaudaraan, hanya karena gara gara rebutan tanah, banyak juga orang yang bertengkar, gara gara jual beli tanah tanpa alat bukti, dan ada yang pegang alat bukti tetapi setelah di teliti di telusur awal mulanya bukti ternyata menimbulkan sengketa.

Nah, melalui uraian ini, mari kita sinau bareng, moco kahanan, belajar bersama membaca situasi, kita sudah saatnya harus belajar lebih hati hati, sekarang ini, apapun bisa menjadi gorengan politik, bisa menjadi masalah, maka melalui artikel ini, Mari kita pelajari bersama seberapa kuatnya hukum Surat Ugeran jual beli tanah produk Pemerintah desa.

Berdasarkan sumber yang ada, Surat Ugeran jual beli tanah yang dibuat di hadapan Kepala Desa persyaratan pembuatannya adalah sebagai berikut, Dokumen yang Diperlukan, Fotokopi KTP/KK pemilik tanah dan pembeli, Akte kelahiran pemilik tanah dan pembeli (jika di bawah umur), Dokumen tanah (Sertifikat Tanah), Surat keterangan domisili pemilik tanah dan pembeli, Surat pernyataan jual beli tanah, Bukti pembayaran pajak tanah.

Kemudian dilengkapi dengan Persyaratan Administratif, Mengisi formulir pengajuan Surat Ugeran, Menyerahkan dokumen yang diperlukan, Membayar biaya administrasi (jika ada), Menghadiri pertemuan dengan Kepala Desa.

Sementara tata cara Prosesnya datang di Kantor Desa dengan Persiapankan Dokumen Fotokopi KTP/KK pemilik tanah dan pembeli, Akte kelahiran pemilik tanah dan pembeli (jika di bawah umur), Dokumen tanah (Sertifikat Tanah), Surat keterangan domisili pemilik tanah dan pembeli, Surat pernyataan jual beli tanah, Bukti pembayaran pajak tanah.

Kemudian Mengisi formulir pengajuan Surat Ugeran, Menyerahkan dokumen kepada petugas, Petugas memeriksa dokumen, Kepala Desa atau petugas membuat Surat Ugeran, Pemilik tanah dan pembeli menandatangani Surat Ugeran, Kepala Desa atau petugas menandatangani Surat Ugeran.

Namun perlu dipahami dan menjadi catatan bahwa Surat Ugeran yang di buat di kantor Desa tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris. Maka Pastikan untuk membuat AJB di Notaris untuk memperkuat kekuatan hukum, dan untuk lebih akuratnya Konsultasikan dengan pengacara jika perlu.

Surat Ugeran jual beli tanah di kantor Desa dapat dinyatakan tidak sah jika Tidak ditandatangani oleh pemilik tanah, Tidak disaksikan oleh pejabat yang berwenang (Kepala Desa), Dokumen tanah tidak lengkap atau palsu, Pembeli tidak cakap hukum (di bawah umur atau tidak berkapasitas), Jumlah uang yang disepakati tidak jelas, Tidak ada bukti pembayaran, Surat Ugeran tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Dan penyebab alasan tidak sahnya Surat Ugeran jual beli tanah di kantor desa yang lain, Pemilik tanah sudah meninggal, Tanah sedang dalam sengketa, Tanah telah dijual kepada pihak lain, Pemilik tanah tidak memiliki hak pakai, Surat Ugeran dibuat di bawah tekanan atau paksaan, dan atau diduga perekayasaan keadaan, Surat Ugeran tidak memiliki tanggal dan tempat. Tidak ada perwakilan dari pihak yang berwenang.

Akibat dari tidak terpenuhi persyaratan namun Surat Ugeran tetap di buat maka akan timbul Konsekuensi Sengketa tanah, Kerugian materiil, Proses hukum yang panjang, Pembatalan transaksi, Gugatan ke pengadilan.

Sebaiknya untuk menghindari segala kemungkinan terburuk ketika membuat Surat Ugeran perlu mengacu pada Peraturan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 18 Tahun 2021.Dan pastikan Konsultasikan dengan pengacara, Pastikan dokumen lengkap dan sah…. Salam Nalar akal waras…. Merdeka…!!!.(Hubungi kami Paralegal Kantor Hukum Hide Law  081329136426) 

 

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat di masyarakat. Sebagai pemimpin, Jokowi...

Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi.

Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi. BOYOLALI, Gerbanginterview - Surat...

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA…?

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA...? BOYOLALI, gerbanginterview - Ayo Sinahu Moco Kahanan Mari Belajar Membaca Situasi agar Melek, Terlait dilarangnya pihak tertentu yang bersentuhan dengan...

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin berdampak hukum, sebab...

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...
- Advertisement -spot_img
Latest News

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This