FK Anggota Pemuda Pancasila (PP) PAC Karanggede Boyolali Jadi Korban Pengeroyokan di tempat Hajatan Manten,
Gerbanginterview – FK, anggota Anggota PP PAC Karanggede terluka parah setelah dikeroyok oleh orang yang berinisial DN, GDK, dan ABN, di tempat hajatan mantenan di Desa Klari Kecamatan Karanggede Boyolali pada Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 16.00 wib
FK dikeroyok saat sedang membantu pengamanan Ndangdutan di tempat hajatan maten, berdasarkan kabar FK saat itu sedang melerai keributan penonton, namun justru FK yang menjadi sasaran pengeroyokan,
Akibat dari peristiwa tersebut FK di larikan ke RS Siswa Medika Karanggede, dan dari keterangan hasil pemeriksaan medis FK mengalami luka di bagian Kepala, mata dan sayatan di bagian punggung.
Sementara DW istri korban bersama anggota PP Karanggede pada hari Minggu 25/6/2024 melaporkan peristiwa pengerotokan tersebut ke Polres Boyolali, dan telah menerima bukti pengaduannya Nomor: STTP/205/VI/2023/RESKRIM Tanggal 25 Juni 2023.
Rupanya Anggota PP Karanggede tidak main main dalam menangani peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya tersebut, pada tanggal 1Juli 2024 berkumpul di rumah Edi Waluyo selalu Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Boyolali, untuk membahas lebih lanjut.
Dari hasil pembahasan, Istri korban DW memberikan kuasa khusus kepada Advokat Umar Januardi S,H. Agus Setiyo Wardoyo, S,H. Rochadi,SH. Sarjono,S,pd,SH. Agung Sulistiyono,S,H dan Wasyim Ahmad Argadiraksa, SH. dari semua advocat tersebut sebagai
Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Boyolali,
Setelah resmi menerima kuasa khusus, Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Boyolali, pada hari selasa 4/7/2023 mendatangi Polres Boyolali, untuk meminta Penjelasan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan Laporan Polisi Nomor: STTP/205/VI/2023/RESKRIM Tanggal 25
Juni 2023.
DW istri Korban melalui kuasa khususnya, Mendesak pihak Polres Boyolali untuk secepatnya menindak lanjuti dan memproses pelaporan
DW sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor: STTP/205/VI/2023/RESKRIM Tanggal 25 Juni 2023, terkait tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami suaminya (FK).
DW melalui kuasa khususnya meminta ganti rugi terhadap korban (FK) dan rekannya yang terkena pengeroyokan, hal tersebut disampaikan karena
sudah menyebabkan kerugian secara materil dan imateriil.
DW melalui kuasa khususnya tetap mengupayakan dengan maksimal demi tegaknya hukum. (Lap.Kontributor GI/Budi.red.003)