Pertama di Jawa Tengah :
Sie Kerukunan Umat Beragama Tingkat RT se- Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan Dikukuhkan
Gerbanginterview – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten KH. Syamsuddin Asyrofi mengukuhkan Sie Kerukunan Umat Beragama ( KUB ) tingkat Rukun Tetangga ( RT ) se- Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten, Kamis (28/9/2023).
Acara pengukuhan yang berlangsung di aula kantor Desa Jetis Klaten Selatan ini menandai komitmen yang kuat diantara tokoh lintas agama dalam menjaga kerukunan dan harmoni antar umat beragama di wilayah Desa Jetis Klaten Selatan.
KH. Syamsuddin Asyrofi dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya pengukuhan Sie KUB tingkat RT tersebut diharapkan pengurus dan anggota PKUB bisa semakin meningkatkan partisipasi bagi tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dalam pembinaan sosial kemasyarakatan di Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan.
“Peran dari PKUB sangatlah strategis dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih dalam membetengi bangsa dari isu konflik yang digiring kearah agama. Keberadaan PKUB diharapkan dapat menjadi wadah dialog dan menjadi media dalam menampung aspirasi masyarakat.” kata Syamsuddin.
Kepala Desa Jetis Klaten Selatan Mulyatno, SH mengatakan bahwa selaku pemerintah desa, ia berharap PKUB Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten dapat menyusun program-program kegiatan yang inovatif, kreatif dan atraktif sehingga para pemuda, ibu-ibu dan bapak-bapak tertarik bergabung dalam lembaga ini untuk merawat kerukunan” katanya.
Pembentukan Sie KUB sampai di tingkat RT di Desa Jetis Klaten Selatan ini sejalan dengan Pergub Jateng no 37 tahun 2023 dan kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng yang mengusulkan kepengurusan di tingkat RT dapat menambahkan nomenklatur kerukunan umat beragama pada seksi kerohanian.
“Hal ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat untuk berdialog mewacanakan tentang kerukunan sampai di tingkat RT ” kata Mulyatno.
Selain itu kata Mulyatno juga untuk mendorong semua pihak agar terus menggaungkan moderasi beragama dan menjadi agen toleransi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
“Kami bersama Paguyuban Kerukunan Umat Beragama ( PKUB ) Desa Jetis berinisiatif merespon Pergub 37 tahun 2023 dengan menyusun kepengurusan RT dengan menambahkan nomenklatur kerukunan umat beragama pada seksi kerohanian,” katanya.
Dikatakan bahwa semangat moderasi beragama melalui sosial media, yang bergerak di dunia maya untuk menjaga kerukunan umat beragama dengan toleransi maka dibutuhkan kekompakan semua pihak khususnya kalangan muda-mudi untuk menjadi agen toleransi,” katanya.
Sementara itu Camat Klaten Selatan Supardiyono mengatakan bahwa untuk menjadi agen toleransi dengan perannya mengedukasi dan mengajak masyarakat agar dapat memilah informasi di dunia maya adalah menjadi tugas bersama para tokoh lintas agama untuk merawat kerukunan.
“Tantangan kita saat ini adalah banjirnya barita-berita hoax, banyak berita bohong yang tersebar dimasyarakat sehingga perlunya agen-agen para tokoh lintas agama untuk menangkal berbagai berita bohong yang bisa memecah belah kehidupan bangsa,” ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, peran para tokoh lintas agama yang lebih melek teknologi dan informasi dari pada generasi sebelumnya, harus mampu jadi agen untuk mengedukasi masyarakat supaya memilah informasi di dunia maya.
“Hendaknya mencari sumber-sumber yang terpercaya , tujuannya supaya masyarakat tidak asal menyebarkan atau meneruskan segala informasi yang mereka dapatan di dunia maya tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya. ( Lap. Sis/GI.red.003)